Tiga Kabar Baik dari Gubernur Jabar Soal Covid-19

Pergub Jabar tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai berlaku Senin, 27 Juli 2020, tapi denda berlaku seminggu kemudian
Gubernur Jabar, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil, konprensi pers di Mapolda Jabar Jl. Soekarno-Hatta Kota Bandung, 28 Juli 2020 (Foto: jabarprov.go.id).

Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyampaikan tiga berita baik terkait perkembangan Covid-19 di Jabar. Ketiga kabar baik itu disampaikan gubernur usai menggelar rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, 28 Juli 2020.

"Yang pertama soal Pergub sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Pergubnya sudah Saya tandatangan, dan mulai berlaku Senin kemarin tanggal 27 Juli," ujarnya. Namun, menurut Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Ridwan Kamil, dalam satu minggu pertama sejak diberlakukan, tidak akan ada denda berupa uang, tetapi masih persuasif bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Jadi beritanya jangan hanya masker ya, tetapi seluruh pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Nah minggu pertama ini baru akan diberikan sanksi persuasif, misalnya yang kedapatan tidak memakai masker akan ditegur sambil diberi maskernya," jelas Kang Emil. Sanksi denda berupa uang baru akan diberlakukan minggu depan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pergub ini.

Kabar baik kedua adalah sekolah akan diizinkan tatap muka di wilayah kecamatan yang zona hijau. Menurut Kang Emil, ada 257 Kecamatan di Jabar yang masuk zona hijau. "Silahkan di 257 kecamatan itu untuk memulai sekolah tatap muka dimulai dari jenjang SMA/SMK dulu, SMP dan SD menyusul kemudian," katanya.

Kabar baik ketiga adalah soal vaksin. Menurut Gubernur, vaksin itu sudah ada dan akan dilakukan uji klinis tahap ketiga. "Sebenarnya Indonesia mendatangkan vaksin dari tiga negara yaitu China, Korea dan Inggris. Hanya saja, vaksin dari Korea dan Inggris masih dalam tahap uji klinis di Negaranya, jadi belum bisa didatangkan," ujar Kang Emil. Syarat vaksin bisa digunakan itu adalah harus melalui 2 tahap uji klinis di negara produsen, dan satu kali uji klinis di negara pengguna (Pun/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Denda Operasi Depok Bermasker Terkumpul Rp 6,83 Juta
Pemkot Depok lakukan operasi pelanggar Gerakan Depok Bermasker di lima titik di Kota Depok, denda terkumpul Rp 6,83 juta
Di Jabar Tak Pakai Masker di Ruang Publik Didenda
Untuk tingkatkan kepatuhan warga Jabar terhadap protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 tak pakai masker di ruang publik didenda
DPRD Jabar Dukung Denda Bagi yang Tak Pakai Masker
Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, dukung wacana Pemprov Jabar terapkan denda bagi warga yang tak pakai masker di tempat umum
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.