Tiga Aktivis Hong Kong Pro-Demokrasi Dihukum Penjara

Tiga Aktivis Hong Kong yaitu Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam divonis dengan hukuman penjara 7, 10 dan 13,5 bulan
Aktivis Hong Kong (dari kiri ke kanan): Agnes Chow, Ivan Lam, Joshua Wong (Foto: dw.com/id)

Hong Kong – Tiga aktivis pro-demokrasi Hong Kong yaitu Joshua Wong divonis 13,5 bulan penjara. Agnes Chow dan Ivan Lam dihukum 10 dan 7 bulan penjara. Para aktivis mengatakan, vonis itu "bukan akhir dari perjuangan," mereka.

Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Hong Kong hari Rabu, 2 Desember 2020, setelah ketiganya mengaku bersalah terlibat dalam "pertemuan ilegal" selama aksi protes tahun lalu.

Ketiga aktivis sudah ditahan minggu lalu di sel isolasi setelah menyatakan menerima tuduhan itu dan mengaku bersalah. Joshua Wong menerima hukuman 13,5 bulan penjara, Agnes Chow dan Ivan Lam masing-masing dijatuhi hukuman 10 dan 7 bulan penjara.

"Hari-hari ke depan akan sulit, tapi kami akan tetap bertahan," teriak Joshua Wong saat dibawa pergi.

"Para terdakwa telah menghasuta pengunjuk rasa untuk mengepung markas besar dan meneriakkan slogan-slogan yang menyerang kepolisian," kata Hakim Wong Sze-lai saat menyampaikan putusan pengadilan. "Sanksi penjara segera adalah satu-satunya pilihan yang tepat."

1. Joshua Wong: Bukan Akhir Dari Perjuangan

Joshua Wong menegaskan dalam sebuah pesan di Twitter tak lama setelah hukuman dijatuhkan bahwa vonis itu "bukan akhir dari perjuangan" mereka.

Ketiga aktivis sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan "menghasut dan secara sadar ambil bagian dalam pertemuan yang tidak sah" dan "mengatur pertemuan tidak sah," sehubungan dengan aksi protes di luar markas polisi di Wan Chai, Juni tahun lalu. Para aktivis mengatakan, mereka melakukan itu untuk menyingkat proses pengadilan, yang hasilnya memang sudah diketahui.

Mengenai hukuman isolasi di penjara, Joshua Wong menulis di Twitter menjelang vonisnya: "Memang sulit untuk menahannya, tetapi karena banyak #hkprotesters menghadapi tuntutan hukum / penjara seperti saya, saya harap kalian terus memberi tahu mereka bahwa mereka tidak sendiri."

2. Aktivis Sejak Remaja

Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam bergabung dengan gerakan pro demokrasi Hong Kong ketika masih remaja. Ketiganya mengorganisir aksi unjuk rasa besar pada tahun 2012 untuk menentang rencana pengubahan sistem pendidikan Hong Kong menjadi lebih "patriotik". Dua tahun kemudian mereka memainkan peran besar dalam aksi protes massal "Gerakan Payung".

Pada Juni 2019, pengunjuk rasa turun ke jalan untuk menentang rancangan undang-undang ekstradisi, yang memungkinkan tahanan dari Hong Kong dikirim ke Cina Daratan.

Jutaan orang turun berdemonstrasi dalam gerakan yang sebagian besar tanpa pemimpin dan berlangsung damai, sampai polisi anti huru hara menembakkan gas air mata dan peluru karet, dan memukuli pengunjuk rasa dengan tongkat. Aksi protes massa kemudian terlibat bentrokan keras dengan aparat keamanan di berbagai tempat [hp/as (afp, dpa)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Tiga Aktivis Muda Hong Kong Masuk Penjara
Tiga aktivis muda Hong Kong, termasuk Joshua Wong, ditahan setelah mereka mengaku bersalah terhadap gugatan mereka di sidang pengadilan
Aktivis Hong Kong Ancam Gelar Demo Lebih Besar
Aksi unjuk rasa menentang RUU Ekstradisi bakal digelar lagi. Para demonstran Hong Kong mengancam akan mengerahkan masa lebih besar lagi
0
Demokrat: egah Polarisasi, Elit Politik Jangan Takut Berkompetisi
Demikian ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterarannya pada Selasa, 28 Juni 2022.