Jakarta - Tidak terima dibilang ganteng, pria di Sumatera Utara tega membunuh teman satu kosnya dengan senjata tajam. AKBP Gunar Rahadyanto selaku Kapolres Siak menyebutkan, bahwa pelaku pembunuhan berinisial KS 45 tahun yaitu warga dengan kependudukan dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). KS diketahui telah membunuh Yanto.
Korban bilang ke pelaku. Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana. Karena ucapan itu, membuat pelaku tersinggung. Jadi motif pembunuhan ini, pelaku merasa tersinggung ketika disebut ganteng oleh korban,
Kini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau, telah menangkap pelaku dari pembunuhan tersebut. Disinyalir akibat pembunuhan karena hal yang sepele, dengan hanya penyebutan ganteng kepada pelaku. "Korban bilang ke pelaku. Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana. Karena ucapan itu, membuat pelaku tersinggung. Jadi motif pembunuhan ini, pelaku merasa tersinggung ketika disebut ganteng oleh korban," ujar Gunar kepada wartawan, Kamis 21 Januari 2021.
Penyebutan ganteng ke pelaku terjadi pada saat korban sedang menginap di sebuah kost KM 11 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Senin 18 Januari 2021.
Gunar menjelaskan, sebenarnya pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apa-apa dan diinformasikan keduanya tidak begitu saling mengenal. Pertemuan diantara keduanya karena, sama-sama menginap di kos tersebut.
Setelah menyebut pelaku ganteng, korban bersama Soni Syah Dalimunthe, kerabat korban, pergi untuk bekerja sebagai penjual peralatan rumah tangga. Perjalanan yang di tuju adalah Desa Maredan Kecamatan Tualang, Siak.
Namun korban dibuntuti oleh pelaku, setelah dibuntuti sampai Jalan Bakal, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, KS langsung melancarkan aksinya, dengan membacok korban dan Soni dengan parang sebanyak empat kali. "Dua bacokan mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku," ujar Gunar.
Setelahnya pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru, akan tetapi penangkapan dirinya pada hari Selasa, 19 Januari 2021. Penangkapan dilakukan di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Mengetahui temannya dibacok, Soni membawa korban menuju Puskesmas Koto Gasib di Siak. Namun korban sudah tewas di tengah jalan.
Alhasil KS terjerat Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup akan menjerat pelaku. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: