Tidak PSBB, Alasan Brebes Tiru Semarang Terapkan PKM

Pemkab Brebes merespon 16 kasus positif Covid-19 di wilayahnya dengan rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Bupati Brebes Idza Priyanti dan Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di kantor Sekretariat Daerah setempat, Rabu 6 Mei 2020. Di antaranya rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), bukan PSBB. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Brebes - ‎Sebanyak 16 warga Brebes, Jawa Tengah, positif terjangkit Covid-19. Membendung meluasnya penyebaran virus corona, pemerintah setempat memilih memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) daripada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pemberlakuan kebijakan itu meniru kebijakan yang sudah lebih dulu diberlakukan di Kota Semarang. ‎"Upaya pencegahan, kami akan melaksanakan PKM seperti yang dilakukan di Kota Semarang, bukan PSBB," kata Bupati Brebes Idza Priyanti, Rabu 6 Mei 2020.

Idza mengatakan PKM akan diberlakukan selama 28 hari mulai 6 Mei 2020. Namun payung hukum dan detail aturan kebijakan itu menurutnya baru akan disusun. "Nanti akan ada perbup (peraturan bupati) dan keputusan bupati‎," ujar Idza yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Upaya pencegahan, kami akan melaksanakan PKM seperti yang dilakukan di Kota Semarang, bukan PSBB.

Menurut ‎Idza, aturan dalam PKM antara lain penghentian kegiatan belajar mengajar di sekolah, pembatasan kegiatan di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta pembatasan moda transportasi.

Selain itu, selama PKM masyarakat juga diwajibkan memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. "Masyarakat yang berdomisili di Brebes atau melakukan aktivitas di Brebes wajib mematuhi aturan PKM," ujar Idza.

Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan mengatakan kebijakan PKM dipilih untuk diterapkan karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi jika mengajukan pemberlakukan PSBB. Syarat-syarat itu yakni peningkatan jumlah kasus di waktu tertentu, penyebaran kasus menurut waktu tertentu dan adanya transmisi lokal.

"Sementara, kasus positif Covid-19 di Brebes berasal dari klaster yang sama dan tidak ada transmisi lokal‎," ujar Djoko. 

‎Menurut Djoko, aturan-aturan dalam PKM masih disusun dalam bentuk perbup, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar. "Secepatnya PKM akan diterapkan," katanya.

Djoko menyebut aturan seperti penghentian kegiatan belajar mengajar, pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah sebenarnya sudah diterapkan. Namun aturan lainnya, seperti ‎pembatasan moda transportasi perlu dibahas lebih dulu, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Kami tidak mungkin menutup jalan pantura dan sebagainya. Nanti akan di spot-spot tertentu saja yang ada kasus positif,"‎ ucap dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Stres, Alumni Gowa Ancam Kabur dari Karantina Brebes
15 warga Brebes alumni jemaah Ijtima Ulama Gowa ancam kabur dari karantina di Islamic Centre karena stres.
Brebes Zona Merah, Covid-19 Masuk dari Gowa
Pasien positif virus corona pernah ke Gowa. Dengan kasus itu maka Brebes berstatus zona merah.
Ribuan TKI Brebes Bekerja di Negara Terpapar Corona
Ribuan TKI asal Brebes bekerja di sejumlah negara yang terpapar corona. Tapi tidak di China dan belum ada yang kena virus tersebut.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.