Brebes - Sebanyak 16 warga Brebes, Jawa Tengah, positif terjangkit Covid-19. Membendung meluasnya penyebaran virus corona, pemerintah setempat memilih memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) daripada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberlakuan kebijakan itu meniru kebijakan yang sudah lebih dulu diberlakukan di Kota Semarang. "Upaya pencegahan, kami akan melaksanakan PKM seperti yang dilakukan di Kota Semarang, bukan PSBB," kata Bupati Brebes Idza Priyanti, Rabu 6 Mei 2020.
Idza mengatakan PKM akan diberlakukan selama 28 hari mulai 6 Mei 2020. Namun payung hukum dan detail aturan kebijakan itu menurutnya baru akan disusun. "Nanti akan ada perbup (peraturan bupati) dan keputusan bupati," ujar Idza yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Upaya pencegahan, kami akan melaksanakan PKM seperti yang dilakukan di Kota Semarang, bukan PSBB.
Menurut Idza, aturan dalam PKM antara lain penghentian kegiatan belajar mengajar di sekolah, pembatasan kegiatan di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta pembatasan moda transportasi.
Selain itu, selama PKM masyarakat juga diwajibkan memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. "Masyarakat yang berdomisili di Brebes atau melakukan aktivitas di Brebes wajib mematuhi aturan PKM," ujar Idza.
Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan mengatakan kebijakan PKM dipilih untuk diterapkan karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi jika mengajukan pemberlakukan PSBB. Syarat-syarat itu yakni peningkatan jumlah kasus di waktu tertentu, penyebaran kasus menurut waktu tertentu dan adanya transmisi lokal.
"Sementara, kasus positif Covid-19 di Brebes berasal dari klaster yang sama dan tidak ada transmisi lokal," ujar Djoko.
Menurut Djoko, aturan-aturan dalam PKM masih disusun dalam bentuk perbup, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar. "Secepatnya PKM akan diterapkan," katanya.
Djoko menyebut aturan seperti penghentian kegiatan belajar mengajar, pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah sebenarnya sudah diterapkan. Namun aturan lainnya, seperti pembatasan moda transportasi perlu dibahas lebih dulu, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Kami tidak mungkin menutup jalan pantura dan sebagainya. Nanti akan di spot-spot tertentu saja yang ada kasus positif," ucap dia. []
Baca juga:
- Hari Pertama PKM Semarang, Didapati Perempuan Flu
- PKM di Semarang Halau Ratusan Kendaraan Pemudik
- Puluhan Warung Makan di Kota Tegal Kena Sanksi PSBB