Mamuju - Tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Sulbar, Asnovian.
Menurutnya, untuk mencegah penyebaran C-19 di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, pihaknya akan mengeluarkan sanksi tegas bagi yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker.
Sesuai peraturan yang ada, denda berupa uang yang berlaku bagi perorangan, korporasi dan usaha.
"Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2020 tentang disiplin dan pencegahan C-19,"kata Asnovian, Kamis 17 September 2020.
Dia mengungkapkan, sanksi dalam Pergub nomor 40 tahun 2020 menekankan soal sanksi bagi pelanggar mulai dari menyanyikan lagu daerah hingga denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta rupiah.
"Saat ini hanya sebatas teguran tertulis, jika nantinya masih kedapatan akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta rupiah,"katanya.
Sementara itu Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar, Ipda La Paramai mengatakan, kegiatan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan teguran tentang Pergub dan Perbup tentang disiplin dan penanganan C-19.
Jadi, kami melakukan sosialisasi sekaligus teguran sehingga nantinya masyarakat tidak kaget.
"Sesuai peraturan yang ada, denda berupa uang yang berlaku bagi perorangan, korporasi dan usaha,"kata La Paramai.
Dua juga menjelaskan bahwa setelah penerapan Pergub dan Perbup kejaksaan dan pengadilan akan terlibat dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar.
"Jadi, kami melakukan sosialisasi sekaligus teguran sehingga nantinya masyarakat tidak kaget saat dikenakan denda berupa uang tunai,"katanya. []