Tidak Pakai Masker, Warga Mamuju Didenda Hingga Rp 1 Juta

Tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, warga Mamuju Sulawesi Barat akan dindenda hingga Rp 1 juta.
Ilustrasi: Memakai masker terkait dengan protokol kesehatan (Foto: Tagar/bekasikab.go.id).

Mamuju - Tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Sulbar, Asnovian.

Menurutnya, untuk mencegah penyebaran C-19 di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, pihaknya akan mengeluarkan sanksi tegas bagi yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker.

Sesuai peraturan yang ada, denda berupa uang yang berlaku bagi perorangan, korporasi dan usaha.

"Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan  Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2020 tentang disiplin dan pencegahan C-19,"kata Asnovian, Kamis 17 September 2020.

Dia mengungkapkan, sanksi dalam Pergub nomor 40 tahun 2020 menekankan soal sanksi bagi pelanggar mulai dari menyanyikan lagu daerah hingga denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta rupiah.

"Saat ini hanya sebatas teguran tertulis, jika nantinya masih kedapatan akan dikenakan sanksi denda mulai dari  Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta rupiah,"katanya.

Sementara itu Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar, Ipda La Paramai mengatakan, kegiatan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan teguran tentang Pergub dan Perbup tentang disiplin dan penanganan C-19.

Jadi, kami melakukan sosialisasi sekaligus teguran sehingga nantinya masyarakat tidak kaget.

"Sesuai peraturan yang ada, denda berupa uang yang berlaku bagi perorangan, korporasi dan usaha,"kata La Paramai.

Dua juga menjelaskan bahwa setelah penerapan Pergub dan Perbup kejaksaan dan pengadilan akan terlibat dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar.

"Jadi, kami melakukan sosialisasi sekaligus teguran sehingga nantinya masyarakat tidak kaget saat dikenakan denda berupa uang tunai,"katanya. []

Berita terkait
Warga Mamuju Keluhkan Layanan Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat keluhkan layanan kesehatan dan infrastruktur yang buruk.
Pemilik Mobil Avanza, Perusak Baliho Cakada di Mamuju
Pengendara mobil avanza yang menyuruh operator escavator untuk merusak baliho salah satu Cakada di Kabupaten Mamuju
Aset Daerah Pemkab Mamuju Sulbar Disorot DPRD
DPRD Kabupaten Mamuju menyoroti aset daerah yang dimiliki Kabupaten Mamuju yang terkesan mubazir dan tidak terawat.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.