Tidak Hadiri Pemeriksaan, FPI Bantah Rizieq Shihab Mangkir

Pengacara FPI, Aziz Yanuar menyebut Habib Muhammad Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan kesehatan, tidak mangkir.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar menyebut Habiub Muhammad Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan kesehatan, tidak mangkir. (foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).

Jakarta - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu. 

Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum.

"Kita menjelaskan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. 

Aziz menjelaskan alasan Imam Besar-nya tidak menghadiri pemeriksaan dikarenakan sedang beristirahat usai menjalani observasi medical check up di Rumah Sakit Ummi di Bogor, Jawa Barat. 

Lihat juga: Golkar Tantang Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya

"Alasannya tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang istirahat terkait beliau baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi. Artinya, dalam masa pemulihan," tuturnya. 

Kerumunan FPISejak Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Indonesia pada 10 November 2020, telah terjadi berbagai kerumunan massa di tengah pandemi C-19. Mulai dari penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, penyambutan oleh ribuan jamaah di Megamendung, hingga acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas besar FPI di Petamburan Jakarta. Simak selengkapnya di Tagar TV.

Saat ditanyakan apakah pemimpin FPI itu telah menyerahkan surat sakit dari pihak dokter kepada polisi, Aziz menjelaskan hingga kini pihaknya masih memproses surat tersebut. 

"Tadi sudah dimintakan, akan tetapi kita masih proses, untuk itu membutuhkan waktu," katanya. 

Aziz juga tidak memberikan jawaban pasti apakah Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.

Lihat juga:  Moeldoko ke Rizieq Shihab: di Indonesia Tidak Ada Kebal Hukum

Secara terpisah, kuasa hukum Hanif Alatas, Kamil Pasha juga hadir menemui penyidik kepolisian untuk mengabarkan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi. 

"Kami dari tim kuasa hukum Hanif Alatas tadi sudah memberikan surat kepada penyidik. Kami mohon maaf hari ini belum bisa memenuhi panggilan karena satu dan lain hal," ujar Kamil di Polda Metro Jaya, Selasa tadi. 

Terkait pemanggilan kedua, Kamil juga tidak memberikan jawaban pasti apakah Hanif akan memenuhi panggilan tersebut. 

"Nanti kita lihat lagi ya, kan kita juga perlu koordinasi lagi ya juga dengan tim kuasa hukum lain dan dengan klien ya," ujarnya.

Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, 14 November 2020 lalu. []

Berita terkait
Ketemu Rizieq, Anies - M Idris Positif C-19, Satgas Diminta Tracking
Ferdinand Hutahaean menduga Anies Baswedan dan Mohammad Idris terkonfirmasi Covid-19 usai melakukan pertemuan dengan Petinggi FPI Rizieq Shihab.
Massa Tolak Habib Rizieq Shihab di Makassar Diserang OTK
Masa demonstran yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab di depan Monumen Mandala Makassar diserang OTK.
Moeldoko Harap Rizieq Shihab Tiru Anies Baswedan dan Ahmad Riza
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko harapkan Habib Rizieq Shihab umumkan hasil tes swab Covid-19 tiru Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina