Simalungun - Tunjangan Hari Raya (THR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) segera disalurkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Mei 2019 mendatang.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Frans N Saragih mengatakan, Pemkab Simalungun telah mempersiapkan dana sebesar Rp 45 miliar yang akan diberikan kepada ASN dari setiap golongan.
Dengan adanya THR diharapkan membantu biaya pelaksanakan Hari Raya Idul Fitri bagi para ASN di Kabupaten Simalungun.
Meskipun proses pembagian dilakukan secara bertahap, dia memastikan pembagian untuk 12 ribu ASN di Kabupaten Simalungun tidak akan lewat Lebaran.
Pemerintah daerah hanya mengalokasikan THR kepada ASN, sementara untuk tenaga honor belum dialokasikan sampai saat ini. Karena Pemkab Simalungun memberikan THR mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019
"Pembayaran mulai diproses tanggal 24 Mei 2019 ini secara bertahap. THR dibayarkan satu bulan gaji sesuai golongan tidak termasuk uang beras," katanya.
"Pemerintah daerah hanya mengalokasikan THR kepada ASN, sementara untuk tenaga honor belum dialokasikan sampai saat ini. Karena Pemkab Simalungun memberikan THR mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019," ucapnya.
Pegawai honorer di Pemkab Simalungun Roy Tumanggor mempertanyakan kebijakan memberikan THR kepada pekerja harian lepas, tetapi untuk tenaga honorer tidak diberikan.
Dia berharap ke depan ada kebijakan setara dengan ASN. Apalagi ASN dengan non ASN sama-sama memiliki beban.
"Kalau pemerintah mengatur THR untuk ASN, dan juga kepada buruh, kenapa honorer tidak diperhatikan. Tentu ada perlakuan yang belum adil. Ke depan harapan kita ada perhatian pemerintah," ungkapnya. []
Baca juga:
- Derita Gagal Ginjal, Pria Asal Simalungun Ini Akui Kratingdaeng Penyebabnya
- Empat Solusi Bijak Memanfaatkan THR Ramadan