Bandung - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, mengatakan aparatur sipil negara atau ASN Jawa Barat yang menunggak pajak kendaraan bermotor harus dihukum atau diberi sanksi.
“Sebaiknya ada sanksi agar ada efek jera, tetapi sanksi yang diberlakukan harus bertahap. Jangan sekaligus langsung, misalkan pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat,” ujar Thoriqoh kepada Tagar, pertengahan Maret 2020.
Idealnya, kata Thoriqoh, sanksi yang diberlakukan untuk ASN penunggak pajak kendaraan bermotor ini dimulai dengan peringatan pertama, kedua, dan ketiga dalam satu bulan. Dengan tujuan tunggakan pajak segera dibayar.
Kalau sudah diperingati 1,2 sampai 3 kali cuek. Ya sudah, sanksi tegas untuk ASN penunggak pajak wajib harus diberlakukan.
Kalau sudah diperingatkan sampai tiga kali, tidak membayar, sanksi tegas diberlakukan. Bisa dengan skema pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan jabatan, dan bentuk sanksi tegas lain yang bisa menimbulkan efek jera.
“Kalau sudah diperingati 1,2 sampai 3 kali cuek. Ya sudah, sanksi tegas untuk ASN penunggak pajak wajib harus diberlakukan,” katanya.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat gencar memberikan kelonggaran pajak bagi para penunggak pajak melalui berbagai inovasi. Namun, masih saja banyak anggota masyarakat menunggak pajak. Ironisnya dalam kasus ini kelompok ASN menempati urutan kedua terbanyak menunggak pajak.
“Sangat disayangkan, Bapenda sudah banyak memberikan kemudahan, ini masih saja ada yang menunggak, ASN lagi, yang digaji negara,” kata Thoriqoh.
Data di Jawa Barat menunjukkan penunggak pajak kendaraan, urutan pertama terbanyak adalah kelompok Tentara Nasional Indonesia (TNI), berikutnya ASN 25-30 %, ketiga Organisasi Angkutan Darat (Organda). []
Baca juga:
- Cegah Penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Aktifkan Protokol Lapak Asik
- Utamakan Keselamatan Peserta, BPJAMSOSTEK Optimalkan Layanan Online di DKI