Advertorial - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nasrullah Fitriyah mengapreasi program Triple Untung atau penghapusan denda tunggakan dan biaya balik nama (BBN), dan pembebasan tarif progresif pokok tunggakan yang di gagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Saya sangat berharap animo masyarakat terharapTriple Untung ini tinggi.
“Tentu saja saya sangat mengapreasi program Triple Untung-nya Bapeda Jawa Barat, termasuk program lainnya yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB),” tutur Thoriqoh kepada Tagar di Bandung, Senin 9 Maret 2020.
Thoriqoh berharap program Triple Untung yang dimulai sejak 2 Maret hingga 20 April 2020 secara serentak di Jawa Barat ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terutama penunggak pajak.
“Saya sangat berharap animo masyarakat terharapTriple Untung ini tinggi ya, karena program ini sangat memudahkan dan meringankan wajib pajak, terutama bagi penunggak pajak,” ucap dia.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali mengeluarkan program Triple Untung bagi pengguna kendaraan bermotor yang berdomisili di Jawa Barat.
Program Triple Untung ini di antaranya bebas pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya, bebas denda Pajak Kendaaan Bermotor (PKB), serta bebas tarif progresif pokok tunggakan balik nama atau BBN. Program ini tidak diperuntukkan bagi pemohon kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, dan bekas lelang yang belum terdaftar dari ganti mesin. []