Thailand Dakwa Mantan Politisi Populer Cemarkan Kerajaan

Pemerintah Thailand ajukan gugatan pidana terhadap mantan politisi populer Thailand, Thanathorn, menuduhnya cemarkan nama baik kerajaan
Mantan Pemimpin Partai Masa Depan Maju, Thanathorn Juangroongruangkit (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Bangkok, 21 Januari 2020 (Foto: voaindonesia.com/AP)

Bangkok – Pemerintah Thailand mengajukan gugatan pidana terhadap mantan politisi populer Thailand, Thanathorn Juangroongruangkit, dan menuduhnya mencemarkan nama baik kerajaan karena melontarkan kritik terhadap upaya pemerintah untuk mengamankan pasokan vaksin virus corona. Gugatan diajukan pada Rabu, 20 Januari 2021.

Gugatan terhadap Thanathorn itu muncul hanya sehari setelah Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan-ocha, mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintahnya akan menuntut siapa pun yang menyebarkan informasi palsu tentang vaksin virus corona.

pm thailandPM Thailand Prayuth Chan-ocha di Gedung Parlemen Thailand, di Bangkok, 27 Mei 2020. (Foto: dok/voaindonesia.com-AP).

Thanathorn, mantan pemimpin Partai Masa Depan Maju yang sudah bubar, menuding pemerintah bertindak terlalu lambat dalam pengadaan vaksin. Ia juga mempersoalkan kontrak utama pemerintah dengan perusahaan Thailand yang dimiliki kerajaan untuk menyediakan pasokan vaksin. Pemerintah Thailand dan perusahaan itu membantah melakukan kesalahan.

“Apa yang dikatakan Thanathorn tidak benar sama sekali. Kerajaan tidak ada hubungannya dengan vaksin dan mereka tidak dalam posisi untuk menanggapinya di depan umum,'' kata Thosaphol Pengsom, kepala urusan hukum di kantor perdana menteri.

Wakil Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Newin Chochaiyathip mengatakan pada sebuah konferensi pers bahwa siapa pun yang menayangkan pernyataan Thanathorn atau menyebarkan informasi keliru tentang vaksin dan kerajaan akan diadili.

raja thailandRaja Thailand Maha Vajiralongkorn (Foto: dw.com/id)

Kantor Thanathorn mengatakan, politisi itu tidak akan segera mengeluarkan komentar.

Pemerintah semakin gencar menggunakan undang-undang pencemaran nama baik kerajaan atau lese majeste untuk menindak para kritikus. Undang-undang, yang secara luas dikenal sebagai Pasal 112 itu, akan menjatuhkan hukuman tiga hingga 15 tahun penjara bagi siapapun yang menghina Raja Maha Vajiralongkorn atau keluarganya (ab/uh)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Hina Kerajaan Thailand Mantan Pegawai Negeri Dihukum Penjara
Pengadilan Thailand vonis seorang perempuan mantan pegawai negeri dengan hukuman penjara 43,5 tahun karena hina kerajaan
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"