TGPF Dibutuhkan Ungkap Kerusuhan Bawaslu

Pembentukan TGPF kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu didukung pengamat hukum tata negara Johanes Tuba Helan.
Johanes Tuba Helan. (Foto: Antara/Bernadus Tokan)

Jakarta - Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didukung pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Johanes Tuba Helan.

"Pembentukan TGPF perlu didukung bersama agar tidak terjadi saling curiga antar institusi, yang kemudian dapat berdampak pada ketidakharmonisan," kata Johanes Tuba Helan, dikutip dari Antara di Kupang, Senin, 24 Juni 2019.

Dia mengemukakan hal itu ketika dimintai pandangan seputar wacana pembentukan TGPF untuk mengusut kericuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu.

"Tetapi kalau untuk efisensi maka seharusnya diserahkan saja pada Polri sendiri kalau memang mereka mampu mengungkap kasus itu secara terang benderang," ujar Johanes.

Menurut dia, hal yang paling mendasar dalam pengungkapan kasus ini adalah menghindari adanya saling curiga, karena ada dugaan keterlibatan mantan-mantan petinggi negara.

Sebab itu, wacana TGPF dinilai tepat, tetapi harus melibatkan semua pihak terkait agar hasilnya benar-benar independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon, mendorong pemerintah untuk segera membentuk TGPF dalam mengusut tuntas kericuhan 21-22 Mei 2019.

Fadli menyampaikan langsung usulan itu usai memimpin rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

Baca juga:

Berita terkait
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara