Tewasnya Aktivis Walhi Golfrid Siregar

Walhi Sumatera Utara meminta polisi menyelidki tewasnya aktivis HAM dan lingkungan Golfrid Siregar. Opini Lestantya R. Baskoro
WALHI Sumut menggelar aksi protes terhadap perhelatan acara "Indonesia Climate Change Forum & Expo in conjuction with Pekan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara" di depan Santika Dyandra Premiere & Convention, Medan, Kamis, 5 September 2019. (Foto: Tagar/Tonggo Simangunsong)

Polisi perlu secepatnya menyelidiki tewasnya aktivis hak asasi manusia (HAM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Golfrid Siregar. Jika benar Golfrid meninggal karena dibunuh, kita mengharap polisi segera bisa menangkap pembunuhnya. Siapa pun pelakunya mesti dihukum berat.

Golfrid ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri oleh penarik becak di jalan layang Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis 3 Oktober 2019 pukul 01.00 dini hari. Dibawa ke RSUP Haji Adam Malik, setelah sebelumnya sempat dibawa ke RS Mitra, nyawanya tak tertolong. Para aktivis lingkungan mengenal Golfrid sebagai sosok yang gigih dalam pembelaan kasus-kasus HAM dan lingkungan hidup.

Walhi menduga Golfrid dibunuh. Lembaga yang berkiprah dalam bidang lingkungan ini melihat ada yang tak wajar pada kematian Golfrid. Kepalanya luka seperti terkena benda tumpul, sementara bagian tubuh yang lain tak terlihat ada luka. Saat ditemukan benda-benda milik Golfrid seperti dompet, laptop, cincin raib.

Sejauh ini polisi menyebut Golfrid tewas karena kecelakaan -tabrakan lalu lintas. Namun, dugaan tewas karena kecelakaan diragukan Walhi. Direktur Walhi Sumatera Utara Dana Prima Tarigan menunjuk terjadinya lupa parah hanya pada kepala Golfrid sebagai hal ganjil. Dana melihat ada indikasi Golfrid menjadi korban kekerasan oleh oknum -demikian istilah Dana- dengan motif tertentu.

Sejauh ini polisi menyebut Golfrid tewas karena kecelakaan -tabrakan lalu lintas.

Kita mendukung upaya Walhi meminta polisi melakukan penyelidikan tewasnya Golfrid. Sebagai pengacara Walhi dalam berhadapan dengan para perusak lingkungan, wajar jika ada pihak yang gerah atas pembelaan-pembelaan yang dilakukan Golfrid.

Sebagai LSM lingkungan, Walhi selama ini dikenal gigih dalam melawan siapa pun yang merusak lingkungan. Kita ingat pada 1983 Walhi pernah menggugat PT Inti Indorayon Utama karena dinilai merusak lingkungan Danau Toba dan sekitarnya. Gugatan ini dinilai bersejarah karena untuk pertamakalinya sebuah perusahaan digugat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Walhi Sumatera Utara pun kini giat melakukan sejumlah advokasi kasus lingkungan. Salah satunya pernah memperkarakan SK Gubernur Sumatera Utara yang memberi izin lingkungan kegiatan pembangunan PLTA Batang Toru dan perubahan lokasi quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan oleh PT North Sumatera Hydro Energy. Menurut Walhi, SK itu akan merusak habitat orangutan tapanuli (Pongo Tapanuliensis) dan mengancam lingkungan keseluruhan.

Kita mengharap polisi bisa membongkar kasus tewasnya Golfrid seterang-terangnya. Walhi juga perlu membantu polisi dengan memberi informasi -yang mungkin ada- hal-hal mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kematian Golfrid. Dengan kecanggihan yang ada, dengan profesionalisme polisi, kita yakin, polisi bisa mengungkap apa yang terjadi atas kematian aktivis lingkungan ini.

Kita tak ingin kasus kematian Golfrid menguap begitu saja tanpa satu tindakan pun untuk mengungkapnya.

Penulis: Wartawan senior dan pengamat hukum

Berita terkait
Aktivis Walhi Sumut Meninggal Dunia, Diduga Dibunuh?
Advokat lingkungan hidup di Walhi Sumatera Utara itu ditemukan tidak sadarkan diri di fly over Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Padang Bulan, Medan.
NSHE dan TPL Bicara Lingkungan di Medan, Walhi Protes
Walhi gelar aksi protes terhadap acara "Indonesia Climate Change Forum & Expo in Conjuction with Pekan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara".
Industri Wisata Danau Toba: Copy Paste
Industri pariwisata Danau Toba cenderung lamban dan sulit maju karena kebanyakan copy paste produk lokal.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.