Tewaskan 21 Orang, Nakhoda KM Arim Jaya Tersangka

Kasus yang menewaskan 21 penumpang itu, pemilik yang juga nakhoda kapal bernama Arim ditetapkan sebagai tersangka.
Proses evakuasi penumpan KM Arin Jaya yang karam di perairan Sumenep, Madura.(Foto: Istimewa)

Surabaya - Kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya di perairan antara Sapudi - Pulau Giliyang, Sumenep, Madura pada 17 Juni lalu memasuki babak baru.

Kasus yang menewaskan 21 penumpang itu, akhirnya pemilik yang juga nakhoda kapal bernama Arim ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Asep Maryono.

Penetapan tersangka setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jatim mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: B-03/VI/2019/Gakkum pada 26 Juni lalu.

"Tersangkanya satu orang. Nama tersangka sama seperti kapalnya, yaitu Arim," ungkapnya, Rabu 17 Juli 2019.

Meski sudah ada penetapan tersangka, kata Asep, pihaknya masih belum meneliti apa peran tersangka. "Karena baru penetapan tersangka, dan berkasnya belum datang," tambahnya.

Tersangka, kata Asep terancam dijerat sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 323 Ayat (1) dan atau Pasal 302 Ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 323 Ayat (1) berbunyi: "Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta".

Sedangkan Pasal 302 Ayat (1) tertulis: "Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta".

Sementara Pasal 302 Ayat (3) berbunyi: "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar". []

Baca juga:



Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.