Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, omzet UMKM yang difasilitasi pemerintah sepanjang 2014-2019 untuk mendapatkan sertifikat produk halal naik 8,5%. Angka ini didapat melalui survei yang dilakukan kementerian. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus mengembangkan inisiatif maupun kebijakan pengembangan produk halal.
"Hasil survei menggembirakan ketika mendapat sertifikasi halal. Omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen," ujar Teten Selasa, 20 Oktober 2020.
Kenaikan omzet tersebut, menurut Menteri Teten menandakan bahwa sertifikasi halal direspon publik dan dibutuhkan pelaku usaha.
Menteri teten menjelaskan, selain bantuan sertifikasi halal, pendampingan dalam bentuk edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya menjadi krusial dalam mendukung UMKM. Untuk merespon hal tersebut, saat ini Kemenkop UKM telah memiliki program pelatihan di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten kota.
"Percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal, membutuhkan kolaborasi, tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Jadi saatnya sekarang bekerja sama, bukan sekadar bersama-sama kerja," ujar Menkop UKM.
Teten juga mengatakan, bahwa lini produk makanan halal Indonesia belum bisa menembus peringkat sepuluh besar dunia. Padahal lini lain seperti pariwisata halal ada di posisi 4, fesyen muslim di peringkat 3, dan keuangan syariah di posisi kelima dunia.
Hasil survei menggembirakan ketika mendapat sertifikasi halal. Omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen.
"Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk ke sepuluh besar, kalau kita pakai dari State of Global Islamic Economic Report 2019-2020. Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya," kata Teten.
- Baca Juga : Penyebab UMKM Gagal Jualan Online Menurut Menteri Teten
- Baca Juga : Teten Masduki Ingin UMKM Terhubung ke Perbankan Pajak & BPJS
Selama ini, hanya usaha menengah dan besar yang memiliki modal cukup untuk mendapat sertifikasi halal. Menurut Menteri Teten, tantangan itulah yang akan dijawab melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," sebut Teten.[]