Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginginkan para pelaku UMKM nantinya bisa terhubung ke lembaga perbankan, perpajakan dan BPJS. Ini bisa terwujud dengan adanya kemudahan perizinan lewat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Transformasi lainnya yang saya kira penting menjadi target kita yaitu bagaimana transformasi dari sektor informal menjadi formal.
Sebab menurut Menteri Teten, UU Ciptakerja dapat mendorong transformasi pelaku UMKM dari sektor informal menjadi formal.
"Transformasi lainnya yang saya kira penting menjadi target kita yaitu bagaimana transformasi dari sektor informal menjadi formal. Maka dari itu kemudahan perizinan dalam UU Ciptaker betul-betul kita berikan," ujar Teten pada 16 Oktober 2020.
Menteri Teten menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo agar UU Cipta Kerja bisa mendorong pertumbuhan UMKM dan koperasi serta supaya UMKM bisa menciptakan lapangan kerja.
"Sebenarnya bukan hanya sekadar tumbuh, tapi yang kita harapkan sebenarnya juga bagaimana ada transformasi," ungkap Teten.
- Baca Juga : Menkop UKM Ajak Kampus Rancang Desain Pengembangan Startup
- Baca Juga : Kemenkop UKM Gelar Pelatihan untuk Genjot Ekspor UKM
Menurut Menkop UKM, masalah high cost economy Indonesia bukan hanya dialami oleh industri manufaktur besar melainkan juga di UMKM. Ini terjadi lantaran birokrasi yang rumit dan perizinan yang panjang sehingga membuka peluang terjadinya high cost economy dan ketidakpastian usaha.[]