Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan tes urine narkoba secara acak terhadap ratusan personel sejak 1 Januari hingga 21 Februari 2021. Dari 724 Personel Polda Aceh yang diperiksa, lima diantaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
"Pemeriksaan urine kami lakukan acak, baik di Polda maupun jajaran. Hasilnya lima orang dinyatakan positif narkoba," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh Kombes Pol Iskandar kepada wartawan, Rabu, 24 Februari 2021.
Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat.
Iskandar menjelaskan, ke lima personel yang positif tersebut masing-masing dari Polres Aceh Besar satu orang, Polres Lhokseumawe dua orang, Polres Aceh Tamiang satu orang, dan satu orang lagi dari Polres Subulussalam.
"Ke lima personel tersebut bertugas di Polres yang berbeda dan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh Kasi Propam Polres masing-masing," katanya.
Ia menyampaikan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa personel yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidanakan.
Dalam hal ini lanjutnya lagi, Polda Aceh berkomitmen tegas dan tidak ada kompromi bagi pengguna narkoba dan menyatakan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian.
"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," katanya. []