Terungkap, Zola Mengetahui ‘Uang Ketok Palu’

Terungkap, Zola mengetahui ‘uang ketok palu’. Jaksa beberapa kali memutar rekaman percakapan antara Zola dengan terdakwa Erwan Malik.
GUBERNUR SAKSI SIDANG OTT JAMBI: Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Rabu (14/3). Zumi Zola menjadi saksi tunggal pada sidang ketujuh itu untuk terdakwa Erwan Malik, Saifudin, dan Arfan. (Foto: Ant/Wahdi Septiawan)

Jambi, (Tagar 14/3/2018) – Zumi Zola mengakui mengetahui adanya "uang ketok palu" untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018, setelah diberitahu oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Erwan Malik yang menjadi tersangka kasus suap ABPD senilai Rp 3,4 miliar.

Pengakuan itu diungkapkan Gubernur Jambi Zumi Zola pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/3). Ia menjadi saksi terhadap tiga terdakwa, yakni Erwan Malik, Syafuddin, dan Arpan dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Zola dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini menjawab satu persatu pertanyaan dari jaksa KPK, kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim.

Zola mengatakan, ia baru mengetahui adanya uang ketok palu setelah dirinya dihubungi melalui telepon dari Plt Sekdaprov Jambi, Erwan Malik menjelang dilaksanakannya sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi guna mengesahkan APBD 2018.

"Saya pada prinsip tidak setuju adanya pemberian uang ketok palu tersebut dan bila memang tidak disahkan APBD 2018, maka pemerintah provinsi siap memakai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau tetap menggunakan perencanaan anggaran tahun lalu (2017)," kata Zola kepada hakim.

Zola juga tidak pernah dengar adanya permintaan fee oleh pimpinan dewan dari proyek multi year senilai Rp 100 miliar tahun 2018 seperti jembatan layang di kawasan Mayang.

Namun demikian ia berasumsi bahwa anggota dewan meminta uang senilai Rp 200 juta perorang untuk pengesahan APBD tahun 2018.

Kemudian ada pertemuan antara Gubernur Zumi Zola dengan wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar di salah satu hotel di Jakarta yang dibicarakan salah satunya pembangunan Jambi dan permintaan dewan untuk mengangkat secara devenitif Plt Sekdaprov Jambi, Erwan Malik dan Plt Kadis PUPR Jambi Arpan namun tidak ditangapi oleh Zola.

"Saya mencurigai adanya keinginan dewan untuk mendesak saya mengangkat secara definitif dua pejabat daerah yakni Plt Sekdaprov dan Plt Kadis PUPR, dan itu semua bukan wewenang sepenuhnya dari gubernur," kata Zumi Zola.

Untuk mempertegas keterangan dari saksi Zumi Zola, jaksa KPK beberapa kali memutarkan rekaman percakapan melalui saluran telepon antara Zola dengan terdakwa Erwan Malik sebagai Plt Sekdaprov Jambi tekait dugaan adanya uang suap ketok palu tersebut.

Saat ditanyai majelis hakim, Zola juga mengatakan tidak mengetahui uang suap berjumlah Rp 5 miliar tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Asiang yang sudah dijadikan saksi di persidangan itu.

Gubernur Jambi juga tidak mengetahui jika pengusaha Asiang meminjamkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap anggota dewan itu, akan dijanjikan untuk mengerjakan proyek pada 2018.

Zola pun mengakui bahwa dirinya memerintahkan terdakwa Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan yang merupakan teman atau sahabat Zumi Zola untuk membicarakan masalah APBD 2018.

Sayangnya, kesaksian Zumi Zola Zulkifli tidak bisa dikonfrontasi dengan saksi Asrul yang juga dijadikan saksi karena yang bersangkutan tidak hadir pada persidangan dengan alasan sakit.

Sidang suap pengesahan APBD Jambi 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Arpan dan Syaifuddin akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi Arsul Pandapotan dan pemeriksaan terdakwa serta saksi meringankannya. (ant/yps)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.