Banda Aceh - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, Aceh mengungkap motif seorang ibu di kabupaten tersebut berinisial SM, 36 tahun, yang menguburkan bayinya hidup-hidup. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 31 Agustus 2020 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Ajun Komisaris Polisi Agus Riwayanto Diputra mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena takut ketahuan oleh orang-orang sekitar, bahwa ia melahirkan seorang anak tanpa suami.
Kata Agus, anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan seorang laki-laki berinisial SP yang masih berstatus suami orang.
“Tersangka takut ketahuan oleh orang-orang bahwa tersangka melahirkan seorang anak tanpa suami yang merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan seorang laki-laki yang masih berstatus suami orang,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis, 3 September 2020.
Ia menjelaskan, kejadian penguburan bayi itu bermula saat SM melahirkan seorang bayi pada Senin, 31 Agustus 2020, sekitar pukul 10.00 WIB. Proses melahirkan ini dilakukan sendiri tanpa ditolong oleh bidan.
Tersangka takut ketahuan oleh orang-orang bahwa tersangka melahirkan seorang anak tanpa suami yang merupakan hasil hubungan gelap.
“Setelah lahir kemudian tersangka mengelap badan anak tersangka menggunakan kain panjang berwarna coklat motif batik dan saat itu tersangka belum memotong tali pusat dan ari-ari bayi tersangka tersebut,” katanya.
Kemudian, kata Agus, pelaku membalut bayi tersebut menggunakan kain, lalu ditidurkan di atas tempat tidur hingga sekira pukul 14.30 WIB. Selanjutnya datang anak pelaku dan mempertanyakan bayi tersebut.
“Anak pelaku menanyakan “siapa itu“ kemudian tersangka menjawab “adik kamu itu“ kemudian anak tersangka marah-marah dan mengatakan “mana ada, ku bilang ine sama polisi” kemudian tersangka menjawab “jangan“ setelah itu anak tersangka langsung lari keluar dari rumah,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, karena diduga takut, pelaku langsung berencana untuk menguburkan bayinya hidup-hidup. Lalu, ia mengambil sebuah cangkul dan menggali tanah tepatnya di belakang rumahnya untuk menguburkan bayi tersebut.
“Setelah selesai menggali tanah, kemudian tersangka membuka bedongan kain dari badan bayi tersangka tersebut, setelah itu langsung menguburkan bayi tersebut beserta ari-ari yang belum tersangka potong di dalam tanah yang tersangka gali tersebut,” ujar Agus. []