Tersangka Penyelewengan Pajak Keruk Miliaran Rupiah

Tersangka penyelewengan pajak yang mengeruk uang negara hingga miliaran rupiah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Korwil Dirjen Pajak Jakarta Selatan II dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam konferensi pers penyerahan tersangka penyelewengan pajak, Kamis 12 Desember 2019. (foto: Tagar/Rahmat Fathan).

Jakarta - Kanwil Jakarta Selatan (Jaksel) II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka penyelewangan pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Dari IS sendiri (kerugian negara) Rp 700 juta sekian. (Untuk AS) kalau tidak salah sekitar tujuh miliar rupiah.

Ketua Tim Penyidik Eko Wijomoyo menyebut tersangka menginduk ke pelaku lainnya yang diduga merugikan uang negara hingga miliaran rupiah.

Eko mengungkapkan, tersangka yang berinisial IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan modus menjadi sales Faktur Pajak (FK) yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).

Baca juga: Pelaku Persekusi Banser NU Diciduk Polisi

"Secara jaringan kerja, IS ini menginduknya ke AS (tersangka dengan berkas terpisah). Tapi IS ini tidak kenal AS. Dari IS sendiri (kerugian negara) Rp 700 juta sekian. (Untuk AS) kalau tidak salah sekitar tujuh miliar rupiah," ujar Eko.

Dia menjelaskan, AS telah mendirikan puluhan perusahaan. Satu di antaranya adalah PT Agung Kota Mandiri. Dia menyebut IS melakukan tindak pidana, karena menerbitkan faktur bodong yang tidak ada transaksinya atas nama PT Agung Kota Mandiri.

"AS saat ini sudah ditangani tindak penyidikan di Kanwil Jabar I dan dititip ditahan di sana. Karena intelektual guider-nya itu, AS juga kami tarik untuk kasus di sini," ujarnya.

Baca juga: Sukmawati-Gus Muwafiq Bakal Didemo 10 Ribu Massa 212

Eko menerangkan, IS diduga melanggar Pasal 39 a junto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009.

Terbongkarnya kasus penyelewengan pajak yang dilakukan IS maupun AS, merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJP Jaksel II, Kanwil Jabar I, dan Kanwil DJP Jabar III.

Baca juga: Pedemo DWP: Anies Baswedan Pilihan Umat Pro Maksiat

Selain itu, terdapat tersangka lainnya yang berinsial F. Eko menyebutkan telah melakukan penyidikan terhadap F yang juga disebut menginduk kepada AS.

"Sebentar lagi informasinya sudah mau P-21, saya juga penyidiknya. Yang jelas (kerugian negara yang disebabkan oleh) F sendiri lebih besar daripada IS. Karena dia udah miliaran," tuturnya. []

Berita terkait
Silakan Dicoba, Bayar Pajak Motor di Jogja 2 Menit
Yogyakarta memudahkan warganya dalam membayar pajak kendaraan bermotor melaui e-Samsat. Tidak sampai 3 menit selesai tanpa antre. Silakan dicoba.
DJP Undang 250 WP Besar Bahas Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak mengundang 250 wajib pajak besar untuk mendiskusikan pengamanan penerimaan pajak.
Kantor Pajak Kulon Progo Ajak Warga Perangi Korupsi
Mengkampanyekan anti korupsi bisa dilakukan dengan cara apa saja. KPP Pratama Wates melakukannya dengan bagi-bagi souvenir di tempat keramaian.