Tersangka OTT Seret Wali Kota Siantar dalam BAP

Nama Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar diseret dalam kasus pungutan liar upah pungut pajak.
Nety Simbolon (kiri) saat menggelar jumpa pers terkait OTT pungutan di BPKD Kota Pematangsiantar, Minggu 21 Juli 2019 di Rumah Horja, jalan Wandelvad, Kelurahan Proklamsi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Anugrah Nasution)

Pematangsiantar - Nama Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar diseret dalam kasus pungutan insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.

Terungkap melalui kuasa hukum tersangka Adiaksa Purba, Netty Simbolon saat menggelar jumpa pers di Rumah Horja, Jalan Wandelvad, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu 21 Juli 2019.

Menurut Netty, tindakan memungut sukarela yang menjerat tersangka bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk keperluan kegiatan lembaga dan organisasi. Dia mengutarakan, pungutan tersebut sesuai restu Wali Kota Hefriansyah dan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar.

Menurut dia, pungutan itu adalah insentif dari upah pengutipan wajib pajak daerah sesuai dengan Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dan Perda No 10 tentang insentif realisasi pajak daerah per triwulan dikali 5 persen dan dibagi kepada pihak pemungut pajak.

"Kemudian pemotongan insentif 15 persen secara sukarela akan diserahkan kepada pemerintah sesuai pertimbangan pimpinan tersangka guna kepentingan lembaga dan organisasi," beber Netty.

Dia mengatakan, secara yurisdiksi Adiaksa Purba tidak terlibat langsung dengan pungutan tersebut. Karena dilakukan oleh masing-masing kepala bidang yang kemudian diserahkan langsung kepada Bendahara BPKD, Erni Zendrato.

Baca juga:

Saat OTT berlangsung pada 11 Juli 2019, tersangka tidak berada di kantornya sebab sejak tanggal 9 Juli 2019, tersangka sedang berada di Jakarta untuk mengikuti pelatihan perangkat daerah dan pada tanggal 10 Juli 2019, uang insentif sudah ditransfer kepada masing-masing PNS dan tenaga harian lepas (THL).

"Saat berlangsung OTT, yang bersangkutan sedang berada di Jakarta. Pemotongan biasa dilakukan, sebelum pemberian insentif. Namun bendahara mengirim sesuai insentif, pemotongan 15 persen itu hanya ditujukan bagi mereka yang ingin memberi, sukarela, tidak ada hukum bagi yang tidak memberikan, dan hasil uang tersebut juga sudah dibagikan kepada PNS dan THL termasuk wali kota, melalui ajudannya Marlon Sitorus dan Humas Sekda, Lodewijk Simanjutak, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) Adiaksa," terangnya.

Polda Periksa Wali Kota 

Terkait kelanjutan kasus ini, Netty mengatakan, pada Senin 22 Juli 2019, Polda Sumut akan memeriksa Wali Kota Hefriansyah sebagai saksi.

"Nantinya akan 134 saksi yang akan diperiksa secara berkala oleh Polda Sumut yang terdiri dari PNS dan THL termasuk pada Senin 22 Juli, Hefriansyah dan Budi Utari akan diperiksa Ditkrimsus Polda Sumut, terkait aliran dana yang dipersangkakan dipergunakan oleh keduanya," terangnya.

Dia menegaskan, perbuatan tersangka Adiaksa Purba adalah perbuatan di mana tersangka tunduk terhadap perintah atasannya. "Jadi masyarakat harus jernih melihat hal ini," tuturnya. []


Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi