Tersangka Korupsi di Cirebon Sempat Positif C-19

Lambatnya penahanan terhadap P, terdaksa kasus korupsi di Kabupaten Cirebon, Jabar, karena yang bersangkutan sempat dinyatakan positif Covid-19
P sebagai tersangka kasus korupsi Alsintan ditahan Kejari Kabupaten Cirebon, Jabar (Foto: Tagar/Charles).

Kabupaten Cirebon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kembali menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda empat. Sebelumnya Kejari Kabupaten Cirebon telah melakukan penahan terhadap SJ, pihak swasta yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi bantuan Alsintan yang bersumber dari Kementerian Pertanian tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto, mengatakan pihaknya kali ini telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap ASN berinisial P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon di wilayah Kecamatan Waled.

"Sebelumnya kami sudah lakukan penahan terhadap tersangka SJ yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, dan sekarang kita tetapkan juga tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap P seorang ASN selaku Kepala UPT di Kecamatan Waled," ungkap Suwanto, Rabu 15 September 2020.

Peran yang dilakukan oleh P, dijelaskan Suwanto, sebagai penghubung dimana SJ yang berperan sebagai penadah dari barang bantuan berbentuk traktor roda empat. "P ini kan Kepala UPT yang seharusnya melakukan verifikasi tapi menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Suwanto.

Disebutkannya, barang bukti yang diamankan dari tersangka P berupa tanah seluas 1500 meter persegi yang berada di Kecamatan Waled. "Dari hasil tindak pidana korupsinya, P membelikan tanah seluas 1500 meter persegi di Kecamatan Waled," tutur Suwanto.

Menurut Suwanto, lambatnya penahanan terhadap P karena yang bersangkutan sempat dinyatakan positif Covid-19 dan kemudian dirawat di RS Pelabuhan Kota Cirebon.

"Yang bersangkutan sempat positif Covid-19, sehingga kami sempat menunggu P dirawat di RS Pelabuhan. Setelah dinyatakan sembuh P juga harus lakukan isolasi mandiri selama 3 hari di rumahnya, dan tepat hari ini proses semuanya selesai dan kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempermudah mendalami kasus ini," kata Suwanto.

Pasal yang dikenakan terhadap P, sambung Suwanto, pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling besar Rp 1 miliar. []

Berita terkait
Pelaku Korupsi Ditahan Kejari Kabupaten Cirebon
Seharusnya traktor roda empat tersebut merupakan bantuan Kementan yang diberikan bagi kelompok tani namun dijual oleh SJ
Korupsi Dana Desa, Kades di Cirebon Diancam 15 Tahun
Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan korupsi dana desa.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.