Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengabarkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, Ilham Wardhana Siregar dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak. Ia menyebut Ilham meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) An-nisa, Tangerang, Banten.
SKPP dikeluarkan setelah kejaksaan menerima surat resmi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit An-nisa Tangerang.
"Ilham Wardhana Siregar, dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 17:28 WIB. Karena sakit,” ujar Ebenezer dalam keterangan yang dikutip Senin, 2 Agustus 2021.
Leonard mengatakan status tersangka yang meninggal dunia, kata Eben, otomatis membuat kejaksaan tak lagi dapat melanjutkan perkara yang menjerat Ilham Wardahan Siregar.
Oleh karena itu, Leonard mengatakan tim kejaksaan akan meneberbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Ilham Wardahan Siregar.
"SKPP dikeluarkan setelah kejaksaan menerima surat resmi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit An-nisa, Tangerang,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Ilham Wardhana Siregar sebagai tersangka perorangan dari jajaran direksi Asabri terkait kasus korupsi dan TPPU periode 2012-2019.
Ilham Wardahana Siregar tercatat sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada 1 Februari 2021, Jampidsus, juga melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Kelas I Jambe Tiga Raksa, Tangerang. []