Tersandung Narkoba, Dua Warga Agam Diringkus Polisi

Dua warga Kabupaten Agam diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba.
ilustrasi pelaku kriminal diborgol. (pixabay)

Agam - Satuan Resnarkoba Polres Agam kembali meringkus dua pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. Mereka adalah RD, 35 tahun dan SAN, 31 tahun. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.

Mereka berdua diduga terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agam.

Tim opsnal Satresnarkoba menangkap SAN lebih dulu di rumahnya di kawasan Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung pada Minggu, 12 Juli 2020. Setelah itu baru menciduk RD.

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama mengatakan, penangkapan keduanya berkat bocoran informasi dari masyarakat. Beranjak dari informasi itu, polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga melakukan penangkapan.

"Mereka berdua diduga terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agam, selain juga mengkonsumsi barang terlarang itu," katanya, Senin, 13 Juli 2020.

Saat diciduk, kata Awal Rama, keduanya sempat berupaya membuang dan menyembunyikan barang bukti tersebut. Pelaku SAN mencoba mengecoh petugas dengan membuang paket sabu berbungkus kertas timah rokok ke luar rumah. Sedangkan RD menyembunyikan sabu dan ganja miliknya di sandaran kursi sofa.

Di kediaman SAN, polisi menyita dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Selembar kertas timah rokok dan satu unit handphone merk nokia warna hitam. "Paket sabu ini kita pungut dari luar rumah dekat dinding ruang makan di bawah jendela," katanya.

Usai menangkap SAN, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan didapat informasi terkait keterlibatan RD. Polisi pun langsung memburu RD ke rumahnya. Kebetulan target terlihat sedang duduk santai di kursi sofa teras rumah pagi itu dan diamankan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket ganja di sandaran kursi sofa yang diduduki RD. Selain itu juga ditemukan satu buah bong terbuat dari botol kaca terpasang satu buah plastik warna bening dan satu buah kaca pirek berisi sabu serta dua pipet plastik.

Dalam gudang sebelah rumah RD, juga ditemukan lagi sebuah tas merk spiderman warna merah biru berisi satu buah timbangan digital yang berada di dalam kotak rokok besi u bold warna hitam beserta 148 helai plastik pembungkus warna bening dan satu buah pipet.

"Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Agam beserta semua barang bukti. Kasus mereka masih dalam pengembangan kami," katanya.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun penjara.[]

Berita terkait
Remaja Pencuri Besi Pabrik di Agam Ditangkap Polisi
Seorang remaja pencuri besi pabrik di Kabupaten Agam diringkus polisi.
Karyawan Travel Umrah di Agam Positif Corona
Seorang karyawan travel haji dan umrah di Kabupaten Agam positif terpapar Covid-19.
Pengedar Sabu Jaringan Medan Ditangkap di Agam
Seorang pengedar sabu jaringan Medan ditangkapan jajaran Polres Agam, Sumatera Barat.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.