Terpidana Berkeliaran Bebas Singkil Dijemput Paksa

Pihak Kejaksaan Negeri Singkil dan Petugas Sipir Rutan Aceh Singkil kelas II B kembali menjemput narapidana berinisial HB.
Pihak Kejaksaan Negeri Singkil dan Rutan Singkil kembali melakukan penangkapan terpidana HB dirumahnya Bulusema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Sabtu 7 Desember 2019. (Foto: Tagar/Khairuman).

Singkil - Pihak Kejaksaan Negeri Singkil dan Petugas Sipir Rutan Aceh Singkil kelas II B kembali menjemput narapidana berinisial HB karena dilaporkan berkeliaran bebas dikampung halamannya di Bulusema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Aceh.

Petugas Piket Sipir Rutan Singkil, Ade Putra, Selasa 10 Desember kepada Tagar, mengatakan terpidana HB sudah kembali berada di ruang tahanan, setelah dijemput petugas gabungan, yang terdiri dari petugas Sipir, Kejaksaan dan Kepolisian Minggu 8 Desember 2019 sore.

"Penjemputan HB oleh pihak kejaksaan dan sipir rutan Singkil di Bulusema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil sempat gagal, sebab napi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya sejak Sabtu 7 Desember lalu," katanya.

Namun, keesokan harinya Minggu 8 Desember 2019 sore, petugas gabungan kembali mendatangi kediaman HB di Desa Bulusema, dan berhasil membekuk dan menjebloskan narapidana itu kembali ke penjara.

Penjemputan HB pihak kejaksaan dan sipir rutan Singkil sempat gagal.

Sebelumnya Aderani, korban penganiayaan Sabtu 7 Desember kepada Tagar mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil telah memutuskan vonis hukuman pada terpidana HB pada 14 Nov 2019 lalu dan telah dieksekusi atau dijemput pihak Kejaksaan Negeri Singkil pada 5 Desember 2019, namun anehnya terpidana HB terlihat berkeliaran dikampung halamannya.

"HB divonis hakim hukuman kurungan selama 45 hari, namun belum tuntas jalani hukuman, dia terlihat sudah bebas berkeliaran," ujarnya.

Sementara Kepala Rutan Singkil Kelas II B, Azwir yang dikonfirmasi, mengakui terpidana HB sempat ditahan dua hari di Rutan pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil.

"Narapidana HB di keluarkan, karena dalam hitungan pihak Rutan Singkil, masa tahanannya sudah berakhir dan malah sudah berlebih tiga hari," katanya.

Menurut Azwir menghitung masa tahanan HB, dari tanggal putusan Pengadilan Negeri Singkil 15 November 2019, bukan tanggal eksekusi dari pihak Jaksa Penuntut Umum(JPU), sehingga terpidana HB dibebaskan.

"Dalam hal itu pihak Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mulkan Balian yang harus bertanggung jawab, bahkan saya sempat dihubunginya melalui telpon akan merubah tanggal eksekusi terpidana HB," kata Azwir.[]

Baca juga:

Berita terkait
12 Tahapan Seleksi Tes CPNS di Aceh Barat Daya
Sebanyak 12 tahapan proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.
Ditangkap Bersama Oknum TNI, Wanita di Aceh Dicambuk
Seorang wanita berisinial LV (26 tahun), menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin Kota Banda Aceh, Aceh.
Enam Hari Lagi Hasil Administrasi CPNS Kemenag Aceh
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada 16 Desember 2019.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.