Pasaman - Polisi menggagalkan penyelundupan ganja seberat 72 kilogram dari empat terduga pengedar di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu 1 Desember 2019 dinihari.
Tiga dari empat pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas. Nahasnya ketika kian terdesak, minibus yang ditumpangi pelaku menabrak satu unit mobil Toyota Kijang yang terparkir di Jalan Jorong Petok, Kecamatan Panti, Pasaman.
Mereka terpental dari mobil, tersangka DI koma dan BAA kritis.
Para pelaku yang mengalami kecelakaan saat berusaha kabur dari kejaran polisi itu masing-masing, seorang perempuan berinisial DI, 37 tahun, BAA, 34 tahun, dan RO, 26 tahun.
"Mobilnya hilang kendali hingga terpental dan menabrak satu warung warga," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, Minggu 1 Desember 2019.
Dua pelaku yang mengalami luka parah adalah DI dan BAA. Keduanya kini masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda Sumbar. DI mengalami retak dibagian kepala dan hingga kini belum sadarkan diri.
"Mereka terpental dari mobil, tersangka DI koma dan BAA kritis. Sedangkan RO sudah kami amankan ke Mapolres karena hanya mengalami luka-luka," katanya.
Pengejaran tiga pengedar yang membawa 51 kilogram ganja siap edar ini berawal dari penangkapan HF, 17 tahun, seorang pelajar SMA yang diringkus dengan barang bukti 21 kilogram ganja.
Dari keterangan HF, tiga pelaku sedang mengendarai mobil membawa ganja dari arah Sumatera Utara menuju Sumbar. Atas informasi itu, pihaknya pun melakukan pemblokadean jalan untuk menghalangi perjalanannya menuju kota Padang.
"Dua kali kami blokade, mereka tetap lolos hingga akhirnya terdesak karena kecepatan tinggi, mobilnya kecelakaan," katanya.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Kuat dugaan, ganja 72 kilogram itu disiapkan untuk perayaan Tahun Baru 2020 yang akan dipasarkan ke sejumlah daerah di Sumbar. []