Jakarta - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menembak seorang terduga teroris anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 10 Juli 2020.
Terduga teroris itu diketahui bernama Ikhsan Abdullah alias Muhamad Jihad Ikhsan alias Abdullah Jhons (22), warga Mojosongo, Jebres, Solo.
IA (Ikhsan Abdullah) melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur
Terduga teroris itu dikatakan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ikhsan Abdullah sempat dirawat selama 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang.
Namun terduga teroris itu akhirnya meninggal dunia pada Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB.
"Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA (Ikhsan Abdullah) melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur. Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 12 Juli 2020.
Penangkapan terhadap terduga teroris itu merupakan hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan Densus 88. Kasus ini berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Minggu 21 Juni 2020 lalu.
Selain Ikhsan Abdullah, kata Argo, terdapat sejumlah tersangka lainnya berkaitan dengan kasus penyerangan tersebut, yakni seorang perempuan berinisial IS yang merupakan warga Semarang Utara, Kota Semarang.
Kemudian, dua orang lainnya yakni, seorang pedagang ikan berinisial Y dan W yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek online.
"Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung," ucap Argo Yuwono.
Y, IS dan W saat ini sudah ditahan guna melanjutkan pengembangan penyidikan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.[]
Baca juga: Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Maluku
Baca juga: Tips Gus Miftah untuk Hindari Radikalisme dan Terorisme