Teror Bom di Afghanistan saat Shalat Jumat, 46 Orang Tewas

Ledakan Bom itu menghantam Masjid Besar Seyedabad. (Foto: Tagar)
Ilustrasi teror bon Afghanistan. (Foto:Tagar/AFP)

Jakarta - Serangan bom terhadap jamaah di sebuah masjid Syiah di kota Kunduz, Afghanistan, menewaskan sedikitnya 46 orang pada Jumat, 8 Oktober 2021. 

Dilaporkan Anadolu Agency, saksi mata mengatakan bahwa ledakan itu menghantam Masjid Besar Seyedabad sekitar pukul 13.30 waktu setempat.

"Ledakan itu menewaskan sedikitnya 46 orang, dan melukai 143 lainnya," kata Kepala Departemen Informasi dan Kebudayaan di Kunduz di bawah pemerintahan Taliban, Matiullah Rouhani.

Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid mengatakan banyak warga tewas dan terluka akibat serangan militan Daesh. Dalam sebuah cuitan di Twitter, jubir Taliban Mujahid mengutuk teror bom ini sebagai "tindakan keji" dan berjanji "untuk menemukan serta menghukum para pelaku.

Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) juga menyampaikan keprihatinannya dengan laporan korban yang sangat tinggi, serta menyebut serangan itu sebagai bagian dari "pola kekerasan yang mengganggu."

Sementara dalam sebuah pernyataan, kelompok teror Daesh/ISIS, yang telah menargetkan Muslim Syiah di masa lalu, mengaku bertanggung jawab atas serangan itu. Pada Minggu, sedikitnya delapan orang tewas dan 20 lainnya terluka setelah bom meledak di dekat pintu masuk Masjid Eidgah di Kabul. []


Baca Juga : 





Berita terkait
Separuh Balita Afghanistan Akan Alami Kekurangan Gizi
Badan dunia PBB mengatakan bahwa setengah dari anak-anak usia di bawah lima tahun atau balita di Afghanistan
Jutaan Siswi Afghanistan Menanti Nasib Pendidikan Mereka
Pengecualian yang terus terjadi pada anak perempuan dari sekolah hanya memperburuk ketakutan di masyarakat Afghanistan.
Bantuan Untuk Warga Afghanistan Keluar dari Negaranya
Aleena Jun Nawabi bekerja di Dewan Hubungan Islam Amerika (CAIR) dan berjuang membantu lebih banyak orang meninggalkan Afghanistan
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.