Terobos Palang Pintu KA Terancam Denda Hingga Penjara

PT KAI Daop 9 Jember mencatat terdapat 10 kecelakaan di perlintasan kereta api selama Januari-Oktober.
Palang pintu perlintasan kereta api. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jember - PT Kereta Api Indonesia Daerah operasional 9 Jember mengingatkan pengendara untuk mematuhi dan tidak menerobos palang pintu kereta api. Pasalnya, kini jika ada pengendara melanggar rambu perlintasan kereta api akan mendapatkan sanksi dendam hingga penjara.

Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha mengatakan bagi pelanggar rambu perlintasan kereta api akan dijerat Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Agus menjelaskan dalam pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Sementara pasal 296 diatur bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu

Untuk itu Agus Barkah menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI Daop 9 Jember mencatat sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 10 kecelakaan diperlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," ucap Agus. []

Berita terkait
PT KAI Daop 2 Bandung Rangkul Penyandang Disabilitas
Sebagai tanggung jawab sosial perusahaan PT KAI Daop 2 Bandung rangkul penyandang disabilitas serahkan satu unit mobil operasional
Langgar Rambu Perlintasan Sebidang Kereta Api Bisa Dipenjara
Tak hanya mengancam keselamatan, melanggar rambu di perlintasan sebidang kereta api bisa dipinjara 3 bulan.
Orient Express, Kereta Api Mewah Lewati Kota-kota Uni Eropa
Sambil menunggu pandemi berlalu, tidak ada salahnya membayangkan berkeliling Eropa dengan kereta mewah bergaya klasik Orient Express
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.