Terlibat Korupsi Bansos, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

KPK menilai Adi wahyono terbukti bersalah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19.
Mantan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono. (Foto: Tagar/ANTARA)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono. Vonis penjara yang diterima Adi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Damis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 1 September 2021.

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Terdakwa serta mengabulkan permintaan terdakwa menjadi justice collaborator (JC) dalam pengungkapan kasus korupsi Bansos ini.

Faktor yang memberatkan diantaranya adalah, Adi Wahyono tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu perbuatan Terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alami yaitu wabah Covid-19.

Sedangkan faktor yang meringankan diantaranya adalah, terdakwa dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Terdakwa juga dianggap sopan selama di persidangan, termasuk mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya mantan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adi terbukti bersalah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 bersama-sama dengan Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko sebesar Rp 32,48 miliar. Uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. []


Baca Juga:

Juliari Disebut Perintahkan Anak Buah Pungut 10 Ribu Per Paket

Juliari Batubara Sewa Jet Pribadi dengan Fee Bansos

KPK Periksa Matheus Joko Santoso Terkait Korupsi Juliari

KPK Panggil Saksi Kasus Suap Bendahara PDIP Juliari Batubara











Berita terkait
Eks Mensos Juliari Batubara Disebut Layak untuk Dimiskinkan
Jerry Massie menilai, esk Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dimiskinkan dan penjara seumur hidup.
Hakim Tipikor Sebut Juliari Batubara Tak Berjiwa Ksatria
Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus Bansos: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis lainnya yakni Juliari Peter Batubara harus membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki