Terlibat Bentrokan Puluhan Anggota Gangster Ditangkap Polisi

Kelompok gangster All Star yang berjumlah 20 orang menganiaya para korban menggunakan senjata tajam, batu, dan lainnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menunjukkan barang bukti senjata tajam. (Foto: Tagar/Charles).

Cirebon - Anggota Sat Reskrim Polresta Cirebon Polda Jawa Barat menangkap sekelompok gangster yang terlibat bentrokan di Jalan By Pass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu 14 Februari 2021 lalu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, ada 10 anggota gangster yang diamankan jajarannya. Mereka berinisial RZ, 17 tahun, MS 16 tahun, SF 17 tahun, NK 17 tahun, SP 17 tahun VR 14 tahun, IU 16 tahun, AG 16 tahun, IAQ 21 tahun, dan TRM 20 tahun.

Menurutnya, mereka merupakan anggota gangster All Star dan terlibat bentrokan dengan gangster Jepang. Namun, kelompok gangster tersangka jumlahnya lebih banyak sehingga kelompok lawannya tidak berdaya.

"Para korbannya mengalami luka putus tiga jari, sayatan senjata tajam, memar, dan lainnya," kata Kombes Pol M. Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Rabu, 24 Februari 2021.

Ia mengatatakan, peristiwa bermula dari ajakan bentrokan yang disampaikan kelompok gangster All Star di media sosial terhadap kelompok gangster Jepang di Pasar Gaya Arjawinangun. Kelompok gangster Jepang pun mendatangi lokasi sesuai waktu yang ditentukan.

Syahduddi menyampaikan, lima bilah celurit, pedang, dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti.

Namun, setibanya di lokasi mereka tidak mendapati anggota kelompok gangster All Star. Karenanya, kelompok korban yang berjumlah 12 orang dan berboncengan menggunakan empat sepeda motor itupun bermaksud pulang.

Ketika kelompok korban tiba di Jalan By Pass Arjawinangun, mereka dihadang kelompok para tersangka dan langsung terjadi bentrokan. Kelompok gangster All Star yang berjumlah 20 orang pun menganiaya para korban menggunakan senjata tajam, batu, dan lainnya.

"Tidak hanya menganiaya, tetapi para tersangka juga merusak sepeda motor korban. Jumlah korban yang mengalami luka-luka ada tiga orang," ujar Syahduddi.

Baca juga: Polresta Cirebon Ringkus Empat Anggota Geng Motor XTC
Baca juga: Polresta Cirebon Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu

Syahduddi menyampaikan, lima bilah celurit, pedang, dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti. Bahkan, termasuk sepeda motor korban yang rusak bodi depannya akibat perbuatan kelompok gangster tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. []

Berita terkait
Polresta Cirebon Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB
Polresta Cirebon menjadi salah satu dari 12 Satker Polri yang mendapat kategori pelayanan prima dengan predikat A.
Puluhan Personel Polresta Cirebon Donor Plasma Konvalesen
Pengambilan sampel darah para personel berlangsung di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon.
300 Personel Polresta Cirebon Siap Amankan Vaksinasi
ratusan personel yang diterjunkan itu dari Polresta Cirebon dan Polsek jajaran.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki