Terlambat Dua Menit, Nasib PAN-Demokrat Ditentukan Sebelum 23 Oktober

Gara-gara terlambat, KPU Flotim menolak berkas LADK Partai Demokrat dan PAN.
Ilustrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: bawaslu.go.id)

Kupang, (Tagar 17/10/2018) – Nasib Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat dalam Pemilu 2019 ditentukan sebelum 23 Oktober 2018.

"Kami baru selesai sidang ajudikasi terakhir dengan agenda pembacaan kesimpulan dari dua pihak yang bersengketa. Paling lambat 23 Oktober sudah ada keputusan akhir," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Karolus Rian Tukan, di Kupang, Rabu (17/10).

Karolus mengemukakan hal itu terkait perkembangan sengketa Partai Amanat Nasional-Demokrat dengan Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Karolus, Bawaslu akan mempelajari dan mengkaji semua hal yang disampaikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, mulai dari sidang awal hingga pembacaan kesimpulan, termasuk keterangan saksi.

Bawaslu, kata Karolus, akan mengadakan rapat internal untuk pengambilan keputusan, sebelum mengundang para pihak untuk menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Karolus berharap, apa pun putusan yang disampaikan Bawaslu dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa antarpemohon PAN-Demokrat dan termohon KPU Flores Timur.

Sengketa antarpemohon PAN dan Demokrat dan termohon KPU Flotim dilanjutkan ke sidang ajudikasi karena mediasi antarpemohon dan termohon yang difasilitasi Bawaslu pada (10/10) tidak menemui kata sepakat.

Kedua pihak yang bersengketa tetap pada argumen dan penafsiran hukum mereka masing-masing sehingga kasus itu berlanjut ke sidang ajudikasi.

Dua pemohon yakni PAN dan Demokrat mengajukan gugatan atas penolakan KPUD Flotim terhadap laporan awal dana kampanye (LADK) pemilu 2019. Penyerahan LADK kedua parpol sedikit terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan oleh PKPU pukul 18.00 WITA.

Partai Demokrat terlambat dua menit, yakni pukul 18.02 WITA. Sementara PAN terlambat sekitar 20 menit atau pukul 18.20 WITA.

Lantaran keterlambatan itu, KPU Flotim menolak berkas LADK kedua parpol. KPU Flotim juga menolak alasan teknis kedua parpol ini terlambat memasukkan dokumen LADK.

KPU Flotim kemudian merekomendasikan ke KPU RI dan meminta memberikan sanksi terhadap kedua parpol.

Terkait hal itu, sebelumnya dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat dan PAN Flores Timur mengadukan KPUD ke Bawaslu karena menolak laporan awal dana kampanye.

"Kami sudah menyerahkan surat pengaduan ke Bawaslu. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Yohanis NB Paru.

Seperti dikutip Antaranews, menurut dia, sikap KPU sangat mengecewakan sehingga Partai Demokrat memandang perlu untuk mengadukan KPU ke Bawaslu.

Ketua DPD PAN Flores Timur Rofinus Baga yang dihubungi terpisah juga mengatakan, telah melayangkan aduan ke Bawaslu.

"Pengaduan sudah kami sampaikan, tetapi masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan Bawaslu," kata dia.

Dia mengatakan, KPU telah melampaui kewenangannya menolak laporan awal dana kampanye tanpa mempertimbangkan aspek sosialogis," kata Rofin Baga. []

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu