Jakarta (Tagar 19/12/2018) - Bahar bin Ali bin Smith atau Bahar Smith resmi ditahan. Penahanan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi Bahar Smith akan kabur atau melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi yang diterima Tagar News, Rabu (19/12).
Meski menerangkan ada arahan dari pimpinan tertinggi, Dedi tidak menjelaskan siapa yang dimaksud.
Dari informasi yang dihimpun penyidik Polisi, Dedi menyebut Bahar telah memakai alat komunikasi dengan nama berinisial Rizal. Polda Jawa Barat kemudian melakukan dua pilihan, penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Bahar untuk diperiksa.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," ujar Dedi.
Bahar pun akhirnya ditahan pada Selasa (18/12) malam karena terjerat dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
Bahar diganjar Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.