Terjebak PSBB di Sulsel, WNA Asal Singapura Dideportasi

WNA asal Singapura didepotarsi oleh Imigrasi Klas II TPI Parepare karena melanggar izin tinggal.
Petugas Imigrasi Klas II TPI Parepare bersama WNA Singapura, Yeo Eng Kiak di Bandara Sultan Hasanuddin. (Foto: Tagar/Imigrasi Sulsel)

Makassar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Yeo Eng Kiak, 43 tahun, dipulangkan ke negara asalnya atau dideportasi oleh Imigrasi Klas II TPI Parepare. Yeo Eng Kiak dipulangkan karena melanggar Keimigrasian terkait izin tinggal.

Kepala Imigrasi Klas II Parepare, Noer Putera Bahagia mengatakan, Yeo Eng Kiak dilakukan penindakan dengan diterbangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis 11 Juni 2020, kemarin.

Ia diduga penyalahgunaan izin tinggal karena memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan, karyawan suatu perusahaan.

"Dia melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang penyalagunaan izin tinggal, dimana dia melakukan aktivitas tidak sesuai dengan visanya sehingga dilakukan deportasi berdasarkan pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Puter kepada Tagar, Jumat 12 Juni 2020.

Terpisah, Kasi Inteldakim Imigrasi Parepare, Hendy Kurnia Darmawan membeberkan, Yeo Eng Kiak berkunjung ke Sulawesi Selatan sejak akhir Mei 2020, lalu. Selama di Sulsel, dia tidak melakukan kegiatan apapun dan diduga hanya bertemu dengan seseorang.

"Ia diduga penyalahgunaan izin tinggal karena memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan, karyawan suatu perusahaan, ketika dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi Parepare. Tapi perusahaanya dia ini di Jawa Timur, kemungkinan hanya berkunjung di Sulsel," ucap Hendy.

Selama di Sulsel, khususnya di Parepare, Yeo ini tidak melakukan kegiatan akibat Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) dalam menekan pandemi Covid-19. Bahkan, ia tidak bisa pulang ke Jawa Timur karena penerbangan di bandara Makassar di tutup.

"Kami tangkap dia di hotel. Dia di Sulsel tidak berkerja, karena tidak bisa kemana-kemana jadi stay di Parepare. Dia juga tidak bisa pulang karena efek penerbangan closed waktu itu," lanjut Hendy.

WNA asal Singapura, Yeo Eng Kiak dideportasi pihak Imigrasi TPI Parepare melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6285 tujuan Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Kemudian, Yeo Eng akan melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat Garuda Indonesia ke Singapura. []

Berita terkait
Bule Rusia Viral Ngamen Dicari Imigrasi Mataram
Pasangan bule asal Rusia yang ngamen di Mataram kini dicari pihak imigrasi. Ini alasannya
Covid-19, Imigrasi Sibolga Batasi Pengurusan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II A Sibolga melakukan pembatasan pengurusan paspor untuk sementara waktu.
Imigrasi Makassar Batasi Pelayanan Pembuatan Paspor
Imigrasi Kelas I TPI Makassar, membatasi pelayanan permohonan pembuatan paspor sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.