Terima Ancaman - Penghinaan, Charlie Wijaya Gugat UU Pers ke MK

Seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya merasa pernah menjadi korban pemberitaan salah satu media, dia gugat UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya merasa pernah menjadi korban pemberitaan salah satu media, dia gugat UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Twitter/istimewa).

Jakarta - Seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya merasa pernah menjadi korban pemberitaan salah satu media, sehingga ia merasa perlu mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, pada Selasa, 1 Desember 2020, Charlie Wijaya merasa norma dalam Pasal 18 UU Pers hanya memihak wartawan, sementara kepada korban pemberitaan tidak menunjukkan keberpihakan. 

Penyelesaian hanya minta maaf saja, tidak ada pengembalian nama baik dan ganti rugi.

Pasal 18 UU Pers mengatur ketentuan pidana untuk pihak yang menghalangi kerja wartawan serta perusahaan pers yang melakukan hal tersebut. 

Baca juga: Charlie Wijaya Pelapor Bintang Emon Kader PSI?

Pemohon menyebutkan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji. Akan tetapi, tidak mengelaborasi pertentangan Pasal 18 UU Pers dengan batu uji tersebut.

Dalam permohonannya, Charlie Wijaya menyebut akibat pemberitaan, dirinya menerima penghinaan dan pengancaman. Namun, tidak dapat mengajukan gugatan terhadap media yang telah memberitakan, tetapi dapat mengajukan hak jawab dan klarifikasi. 

"Penyelesaian hanya minta maaf saja, tidak ada pengembalian nama baik dan ganti rugi. Jika mau meminta ganti rugi, korban harus menempuh melalui jalur persidangan yang panjang dan lama," tutur Charlie Wijaya dalam permohonannya. 

Untuk itu, dia mengusulkan Pasal 18 UU Pers mencantumkan sanksi untuk media yang melakukan kesalahan dan menimbulkan kerugian terhadap orang yang diberitakan. 

Charlie Wijaya sebelumnya mengaku sebagai salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Akan tetapi, partai yang dipimpin Grace Natalie itu menegaskan Charlie Wijaya bukan salah satu kadernya. 

Nama Charlie Wijaya sempat mendadak menjadi buah bibir masyarakat usai mengunggah di akun Instagram-nya dengan melaporkan Bintang Emon ke Kominfo terkait video viral yang berisi kritikan jenaka membahas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca juga:  Charlie Wijaya Khilaf, Mundur Lawan Bintang Emon

"Saya telah melaporkan Saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. @kemenkominfo. Aduan saya telah dicatat, dengan nomor tiket #582000613. Kenapa saya melaporkan? Bagi saya hakim sudah melaksanakan tugasnya dengan semestinya dan kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta dipenjara," tulis Charlie di linimasa Instagram seperti dikutip Tagar, Selasa, 16 Juni 2020.

Namun, feed Instagram Charlie Wijaya malahan menghilang, meski sudah telanjur diabadikan melalui tangkapan layar oleh sejumlah warganet.

Kemudian, melalui unggahan terbaru di laman Twitter pribadinya, Charlie Wijaya mengaku mendapat serangan setelah melaporkan Bintang Emon ke Kominfo.

"Setelah saya melaporkan Saudara BE, saya diserang oleh para pendukungnya saudara Bintang Emon. Bagi saya tidak terlalu bermasalah, karena saya yakin kebenaran akan muncul di akhir, dan Tuhan tidak pernah tidur," tulis Charlie Wijaya di akun Twitter-nya. []

Berita terkait
Rocky Gerung Pengen Sosok Bintang Emon Buat Guncang Kabinet
Pengamat Politik Rocky Gerung menginginkan sosok seorang komika Bintang Emon untuk mengguncang kabinet.
Komentar Bintang Emon Pulau Komodo Jadi Jurassic Park
Stand up comedian Bintang Emon mengomentari kontroversi Jurassic Park di Pulau Komodo.
Dituduh Narkoba, LBH Sempat Kunjungi Bintang Emon
Komika Bintang Emon mengatakan sejumlah orang sempat mengunjungi kediaman keluarganya imbas video kritiknya viral.