Terdakwa Pemerkosa Bebas, Pengacara Sebut Sesuai Pledoi

Advokat Sri Falmen Siregar selaku perwakilan Advokat dari Kantor Marietha H. Simanjuntak & Partners Law Office apresiasi putusan PN Medan.
Advokat Sri Falmen Siregar selaku perwakilan Advokat dari Kantor Marietha H. Simanjuntak & Partners Law Office berpusat di Jakarta. (Foto: Tagar/Dokumen Falmen)

Jakarta - Advokat Sri Falmen Siregar selaku perwakilan Advokat dari Kantor Marietha H. Simanjuntak & Partners Law Office berpusat di Jakarta, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhi vonis bebas terhadap klien mereka berinisial ENS.

Falmen menegaskan, dugaan kasus pemerkosaan yang ditujukan kepada ENS tidak beralasan. Pasalnya, bukti visum tidak mendukung dan saksi yang hadir hanya 1 orang. Selebihnya, kata dia, hanya pembacaan BAP dan itu tidak sinkron dengan keterangan korban berinisial WL (14).

Menyatakan terdakwa Ebiet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum

"Karena dalam persidangan tidak terbukti sama sekali klien kita melakukan perbuatan tersebut, kemudian kita juga sudah menghadirkan ahli, yakni Ahli Kandungan (Obgyn) dan Ahli Psikologi Klinis. Jadi kalau dissenting opinion itu sudah terbantahkan dengan keterangan ahli," kata Falmen kepada wartawan di Medan, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Diketahui, putusan bebas disampaikan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi dengan hakim anggota Syafril Batubara, serta hakim anggota Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan dilaksanakan melalui video conference di ruang Cakra 5 PN Medan.

"Menyatakan terdakwa Ebiet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Managing Partner MHSP Law OfficeManaging Partner MHSP Law Office. (Foto: Tagar/Dokumen MHSP)

Sementara itu, dalam putusan tersebut hakim anggota Sri Wahyuni Batubara menyatakan dissenting opinion (tidak sependapat) sebab terdakwa dinilai bersalah melakukan pencabulan, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan cara tipu muslihat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Atas putusan ini juga JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menyoal dugaan pelecehan seksual itu, kronologi awal bermula saat ENS, selaku pemilik atau pimpinan Panti Asuhan Simpang Tiga, memanggil 2 orang anak asuhnya WL (14) dan AL (6), 30 November 2019 sekira Pukul 06.30 WIB.

ENS bertujuan ingin memberikan nasihat kepada kedua anak tersebut supaya tidak mengulangi kesalahan yang mereka perbuat.

ENS mengatakan, jika perbuatan itu masih saja dilakukan WL dan AL, maka mereka akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Nasehat pertama disampaikan kepada AL. Pasalnya, AL kerap berkelahi dan memukuli temannya di Panti Asuhan Simpang Tiga.

Sementara, WL dipanggil karena sering ketahuan mencuri barang-barang milik kakaknya di panti asuhan. Selain itu, WL juga mulai berkelakuan aneh, nakal, bertindik besar, dan menjadi ketua geng di kelasnya.

Sebagai seorang sarjana psikologi, serta pemilik panti ia mengaku memahami karakter anak. ENS tidak membedakan bagaimana memarahi anak sekolah dasar dan remaja. Sehingga ketika memarahi WL, terdakwa menyuruh AL mundur satu meter.

Sekira pukul 18.00 WIB, WL tidak berada di kompleks panti asuhan. WL melarikan diri saat ia disuruh mencabut rumput di sekitar lokasi.

Selanjutnya, 12 Desember 2019, ENS mendapat kabar dari sang istri bahwa WL berada di salah satu rumah di Jalan Buku Sei Putih Barat. Setiba di rumah tersebut, ENS ternyata tidak menemukan WL berada di tempat itu.

Enggan menyerah mencari keberadaan WL, ENS akhirnya membuat laporan orang hilang ke Polsek Medan Barat dengan nomor Laporan LI/01/II/2020/SPKT/Restabes MDN/SEK MDN Barat, 2 Februari 2019

Tak hanya itu pada 04 Februari 2020, Terdakwa juga membuat laporan ke DP3AM (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Kota Medan di Jalan A.H. Nasution.

Di tengah upaya ENS melakukan pencarian terhadap WL, tiba-tiba pada 11 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB, ia ditangkap oleh Kepolisian dari Polda Sumatera Utara.

ENS mengaku kaget dan syok karena sebelumnya tidak tahu apa yang terjadi dan kesalahan telah diperbuat. Sementara, dia belum pernah dipanggil sama sekali untuk dimintai keterangan.

ENS baru mengetahui dirinya dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap WWL pada 30 November 2019, yang mana informasi itu diperoleh dari pihak Kepolisian.

Diketahui, Kantor Advokat Marietha H. Simanjuntak, SH & Partners Law Offic, selaku Penasehat Hukum (PH) memberikan bantuan hukum secara Pro Bono atau gratis kepada terdakwa.[]

Berita terkait
Menteri Arab Ini Dituduh Jadi Pemerkosa Wanita Inggris
Menteri Bidang Toleransi Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Nahyan bin Mubarak Al Nahyan dituduh telah melakukan pelecehan seksual oleh wanita Inggris.
Pledoi Nikita Mirzani, Rekayasa Hukum Berbalut Cinta
Nikita Mirzani membawa satu bundel berkas pledoi untuk dibacakan kuasa hukumnya melawan Dipo Latief dengan judul Rekayasa Hukum Berbalut Cinta.
Pledoi Dua Pejuang Masyarakat Adat di PN Simalungun
Dua pria pejuang dari masyarakat adat Sihaporas, Kabupaten Simalungun, menghadap majelis hakim.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.