Terdakwa Illegal Logging Ajukan Kasasi ke MA

Terdakwa perkara lingkungan hidup Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho anak Parman mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).
Direktur CV. Alko Timber Irian dan pemilik CV. Sorong Timber Irian, terdakwa perkara lingkungan hidup Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho yang juga merupakan pemilik 81 kontainer berisi kayu olahan ilegal jenis merbau yang di amankan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.(Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong - Penasehat Hukum Direktur CV. Alko Timber Irian dan pemilik CV. Sorong Timber Irian, yang juga merupakan terdakwa perkara lingkungan hidup Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho anak Parman mengajukan kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura ke Mahkama Agung (MA)

Romeon Habary mengakui belum menerima putusan banding dan tidak sependapat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi.

“Mungkin masih dalam pengiriman. Yang kami terima baru petikan putusan. Sehingga mengingat waktu terbatas dan kami tidak sependapat dengan putusan PT. Jayapura, maka kami telah nyatakan kasasi atas putusan banding tersebut pada tanggal 6 Januari 2020,” kata Habary saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu 7 Januari 2020.

Sementara menurut Humas Pengadilan Negari Sorong, Dedi Lean Sahusilawane saat di temui, Selasa 6 Januari 2020 mengatakan, Pengadilan Negeri Sorong telah menerima putusan Pengadilan Tinggi Jayapura.

Dalam putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara Lingkungan Hidup atas nama terdakwa Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho anak Parman.

Mungkin masih dalam pengiriman. Yang kami terima baru petikan putusan.

Sahusilawane menambahkan berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menyatakan permohonan banding yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Henoch Budi Setyawan maupun banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum diterima, memperbaiki putusan-putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 23 Oktober 2019 nomor 134/Pid.Sus/LH/2019/PN.Son yang dimohonkan banding tersebut.

Mengenai redaksi amar putusan angka 2 menjadi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana  penjara selama 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut diatas untuk selain dan selebihnya dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 5.000,” ujar Sahusilawane.

Sebelumnya sidang agenda putusan, Rabu 23 Oktober 2019 lalu, Ketua Majelis Hakim, Hanifzar, Direktur CV. Alko Timber Irian,  CV. Sorong Timber Irian, dan Pemilik 81 kontainer berisi kayu olahan ilegal jenis merbau yang di amankan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho anak Parman divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp 2,5 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan. []

Berita terkait
JPU Tuntut Ming Ho Sembilan Tahun Penjara
Henock Budiman Setiawan alias Mingho anak Parman di tuntut 9 tahun kurungan penjara Pemilik 81 kontainer berisi kayu olahan ilegal jenis merbau.
Sidang Perkara Pembalakan Liar Ming Ho Tertunda Lagi
Jaksa Penuntut Umum tiga kali menunda pembacaan tuntutan perkara pembalakan liar terdakwa Henock Budi Setyawan alias Ming Ho.
Hoaks Serang Jokowi, TKN: Bahkan Ada Framing Perusakan Masjid
Hoaks menyerang petahana itu telah diungkap Kemenkominfo dan Polri.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.