Terbukti Bersalah, Enam Penjudi, Tiga Pelaku Mesum, Satu Peminum Dicambuk

Terbukti bersalah, enam penjudi, tiga pelaku mesum, satu peminum dicambuk. "Mereka dihukum karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Yusnardi.
EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK: Petugas Kejaksaan (kiri) dan Wilayatul Hisbah (polisi Syariat Islam) memeriksa kondisi terpidana (dua kanan) pelanggar hukum syariat sebelum mengikuti eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo (kanan) di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/1). Hukuman cambuk dengan menggunakan rotan yang dilakukan algojo terhadap 10 terpidana yang telah mendapat vonis dari Mahkaman Syiariah terhadap pelanggar Peraturan Daerah (qanun) Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat merupakan wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. (Foto: Ant/Irwansyah Putra).

Banda Aceh, (Tagar 19/1/2018) – Delapan laki-laki dan dua perempuan pelanggar syariat Islam, yang terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah dihukum antara tiga hingga 37 kali cambuk.

Prosesi eksekusi cambuk dipusatkan di Masjid Baiussalihin, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Jumat (19/1). Pelaksanaan hukuman cambuk disaksikan seribuan orang.

Mereka yang dicambuk enam orang terlibat maisir atau perjudian, tiga melakukan ikhtilat atau mesum, dan seorang lagi terbukti bersalah melakukan perbuatan khamar atau minuman keras.

Enam pelanggar syariat Islam yang terbukti bersalah melakukan maisir, yakni Nur Aini binti Saliman dihukum cambuk dua kali, serta Agustiar bin Alm Husen, Ismu Hadi bin Rasyidi, Mukhlis bin M Daud, dan Said Edi Kesuma bin Said Ilyas masing-masing dihukum enam kali cambuk.

Eko Mulyo Santoro bin Yahya Pohan dan pasangan wanitanya, Novia Sri Wahyuni binti Alm Muhadi, dihukum 20 kali cambuk karena terbukti melakukan ikhtilat.

Andra Irawan bin Damin dihukum 37 kali cambuk karena menyediakan fasilitas untuk pelaku ikhtilat atau mesum, dan Jono Simbolon dihukum 36 kali cambuk karena terbukti melakukan khamar atau minuman keras.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, para pelanggaran tersebut ditangkap beberapa bulan lalu oleh polisi maupun WH.

"Mereka dihukum karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh," kata Yusnardi.

Terkait dengan ada terhukum kasus khamar atau minuman keras dari non-Muslim, Yusnardi mengatakan, yang bersangkutan memilih hukuman cambuk ketimbang penjara.

"Hukuman dalam qanun bagi non-Muslim ada pilihan, menundukkan diri kepada qanun atau memilih penjara pidana. Satu kali cambuk sama dengan 30 hari kurungan badan," kata Yusnardi. (ant/yps)

Berita terkait