Terawan Pangkas Aturan Cairkan Insentif Tenaga Medis

Pemerintah menyederhanakan prosedur pembayaran insentif dan memperluas cakupan penerimanya ke rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).

Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan untuk menyederhanakan prosedur pembayaran insentif dan memperluas cakupan penerimanya hingga ke rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/392/2020 itu untuk memotong rantai birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang saat ini ada.

Pemerintah meminta kerjasama seluruh pihak rumah sakit dan jajaran pemerintah daerah untuk melancarkan pembayaran insentif.

"Per 24 Juli 2020, pembayaran insentif tenaga medis mencapai Rp646 miliar (10,9% dari total anggaran Rp5,9 triliun) kepada 195.055 tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia," kata Fadjroel dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 27 Juli 2020.

Baca juga: Sudah New Normal, Mengapa Jokowi Masih Rapat Virtual

"Pembayaran insentif terus mengalami peningkatan melalui percepatan (akselerasi) koordinasi antar lembaga untuk pembayaran insentif tenaga medis COVID-19 di seluruh Indonesia," tuturnya.

Berdasarkan aturan itu, kata dia, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Pemerintah meminta kerjasama seluruh pihak rumah sakit dan jajaran pemerintah daerah untuk melancarkan pembayaran insentif. Bagi yang belum menyetorkan data, diimbau segera mengajukan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Teken PP Perlindungan WNI, HAM Hingga Terorisme

Lebih lanjut, ia mengatakan, insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang/bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang/bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta/bulan.

"Presiden Joko Widodo menegaskan gotong royong kemanusiaan seluruh pihak (pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media) adalah kunci penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan hidup seluruh rakyat Indonesia," kata dia. []

Berita terkait
Tangani Covid-19, Jokowi Minta 8 Provinsi Difokuskan
Presiden Jokowi meminta penanganan penyebaran Covid-19 harus lebih difokuskan ke 8 provinsi yang menyumbang angka penularan terbesar.
Jokowi: Tidak Ada Namanya Pembubaran Satgas Covid-19
Presiden Jokowi menegaskan, pembentukan Komite Penangananan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bukan berarti bubarkan gugus tugas.
IAAC Minta Jokowi Lanjutkan Penyederhanaan Birokrasi
Pembubaran lembaga negara harus didukung dan perlu dilanjutkan oleh Jokowi sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi di tubuh institusi pemerintahan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.