Tentang Kotak Suara Berbahan Karton yang Diributkan Itu

Kotak suara berbahan karton kedap air bukan hal baru tapi sudah dilakukan di Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan 2018.
Petugas menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/11/2018). KPU setempat menerima 75.115 kotak suara yang terbuat dari karton kedap air untuk persiapan menghadapi pemilihan presiden, anggota DPD, DPR, dan DPRD yang digelar serentak tanggal 17 April 2019. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, (Tagar 17/12/2018) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan kotak suara berbahan karton yang kedap air tetap aman digunakan karena sudah empat kali digunakan saat pemilu dan semua berjalan dengan lancar.

"Kotak suara berbahan karton kedap air bukan hal baru tapi sudah dilakukan di Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan 2018. Sebenarnya relatif tidak ada laporan pemilu terganggu karena gunakan karton kedap air," kata Arief usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019, di Jakarta.

Ia mengatakan, sebelum KPU memutuskan mengunakan kotak suara berbahan karton, pihaknya telah studi banding ke negara-negara yang melaksanakan pemilu dan menggunakan hal yang sama.

Menurut dia, penggunaan kotak suara tersebut jauh lebih efisien dibandingkan berbahan alumunium, misalnya bisa memangkas biaya sewa gudang untuk penempatannya ketika telah digunakan.

"Kalau berbahan karton kedap air, tidak masuk kategori aset sehingga setelah digunakan tidak perlu disimpan. Kalau berbahan alumunium harus menurunkan orang untuk melepas dan memasang baut," ujarnya.

Selain itu Arief mengatakan, pihaknya juga memperhatikan ketentuan UU Pemilu bahwa kotak suara harus dibuat transparan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Ia juga menegaskan bahwa kotak suara berbahan karton memiliki kekuatan, tidak seperti yang disangsikan berbagai pihak.

"Di beberapa negara yang menggunakan kotak suara berbahan karton, mereka sangat tipis. Namun, kotak suara kita sangat kuat, yaitu mampu menahan berat badan seorang," katanya.

Kotak SuaraKomisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). Pengadaan kotak suara bermaterial kardus itu mampu menghemat setengah anggaran dari pembelian kotak suara transparan bermaterial plastik yang akan digunakan dalam Pemilu serentak pada tahun 2019. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-2 mempertanyakan langkah KPU yang akan menggunakan kotak suara berbahan karton.

Ia meragukan kekuatan material kotak suara tersebut yang mudah hancur terkena air dan menyebabkan kerusakan surat suara sehingga bisa menodai proses demokrasi yang berlangsung.

Muzani meminta KPU mengevaluasi kebijakan tersebut. Kalau memungkinkan, dibuat transparan sesuai dengan amanat UU.

Kritik yang sama disampaikan Chusni Mubarok Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Chusni Mubarok mengatakan kotak suara berbahan karton di Pemilu 2019 akan mengurangi kredibilitas pelaksanaan pemilu.

"Hal ini semakin menambah keraguan masyarakat mengenai kredibilitas pemilu mendatang. Saat ini kan marak ancaman Pemilu 2019 berlangsung tidak adil. Mulai dari tercecernya KTP elektronik hingga daftar pemilih yang juga masih bermasalah," kata Chusni. 

Selain itu, dia menilai, kondisi fisik kotak suara berbahan karton itu akan memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Chusni yang merupakan Ketua DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, seharusnya KPU sangat peka dengan perkara semacam itu karena indikasi kecurangan di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sudah sangat jelas.

Karena apabila tidak dapat dicegah sejak saat ini, dikhawatirkan masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaannya kepada penyelenggara pemilu.

"Bahkan siapa pun bisa buka kardus itu tanpa berbekas atau tanpa buka gemboknya. Sepertinya banyak orang juga bisa lakukan itu, artinya gembok tidak ada artinya," ujarnya.

Ia menilai alasan penghematan memang diperlukan, namun untuk urusan kotak suara merupakan salah satu hal yang mendasar dalam pelaksanaan pemilu sehingga sisi keamanannya harus diutamakan.

PDIP: Dulu Kami Juga Menolak yang Sama

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak mempersoalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menggunakan kotak suara berbahan karton pada Pemilu 2019.

"Itu karena aspek biaya, dulu kami juga menolak yang sama, tetapi akhirnya kami melihat hal-hal tersebut," ujar Hasto Kristiyanto usai konsolidasi dengan kader partai PDI Perjuangan di Asahan, Minggu (16/12) mengutip kantor berita Antara.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya pengawasan saat pengambilan suara di setiap TPS dan dokumen C1 sebagai bukti hukum yang harus dicermati. Selain itu, rekapitulasi penggunaan kartu suara harus diawasi bersama.

Pihaknya mendukung setiap upaya meningkatkan pemilu yang adil dengan mengedepankan seluruh penyelenggara yang bertanggung jawab.

"Kita punya komitmen untuk membangun sistem demokrasi yang baik. KPU netral, Bawaslu netral," tutur Hasto.

Kotak SuaraPetugas menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/11/2018). KPU setempat menerima 75.115 kotak suara yang terbuat dari karton kedap air untuk persiapan menghadapi pemilihan presiden, anggota DPD, DPR, dan DPRD yang digelar serentak tanggal 17 April 2019. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

PPP: Semua Fraksi Sepakat Kotak Suara Berbahan Karton

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, kotak suara berbahan karton yang akan digunakan KPU di Pemilu 2019 sudah dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II dan semua fraksi sepakat penggunaannya.

"RDP antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi, semua fraksi di Komisi II DPR menyetujui hasil RDP tersebut," kata Achmad Baidowi atau Awiek. 

Oleh karena itu, dia menilai ketika ada tudingan bahwa desain kotak suara berbahan karton kedap air untuk skenario kecurangan, harus dibuang jauh-jauh.

Karena seluruh partai politik melalui perwakilannya di parlemen mengikuti proses pembahasan, bahkan komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat, katanya.

"Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu, niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam RDP antara Komisi II DPR dengan pemerintah, KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu terjadi perdebatan terkait bahan kotak suara yang memenuhi ketentuan transparan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Awiek yang merupakan Wakil Sekjen DPP PPP itu menjelaskan, dalam UU Pemilu Pasal 341 ayat (1) huruf a dalam penjelasannya disebutkan bahwa kotak suara harus transparan, yaitu bisa dilihat dari luar.

"Dasar lahirnya norma ini di Pansus RUU Pemilu untuk meminimalisasi kecurangan di kotak suara, lalu norma tersebut diturunkan dalam PKPU 15/2018 Pasal 7 yang pada intinya disebutkan bahwa kotak suara terbuat dari karton kedap air yang salah satu sisinya transparan," katanya.

Ia menjelaskan, dalam prosesnya, KPU melakukan simulasi terhadap usulan opsi pertama, yaitu kotak suara berbahan aluminium dengan satu sisi kaca transparan, namun biaya mahal, rawan pecah dan pengerjaannya lama sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.

Opsi kedua, kata dia, dibuat dengan bahan karton kedap air dengan salah satu sisi transparan dinilai lebih murah, dan pengerjaannya bisa tepat waktu serta sederhana dalam penyimpanan maupun pendistribusiannya seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014 di sebagian TPS.

"Karena itu atas opsi tersebut, RDP Komisi II DPR memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi," ujarnya.

Ia menjelaskan, semangat efisiensi itu diutamakan karena saat bersamaan biaya pemilu meningkat disebabkan jumlah TPS naik hampir dua kali lipat akibat pembatasan jumlah DPT maksimal 30 orang di setiap TPS dan berkonsekuensi terhadap kebutuhan logistik serta penambahan petugas.

Menurut dia, ada penambahan jumlah anggota KPU di beberapa provinsi turut menambah beban anggaran, lalu ada pencetakan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang dapat difasilitasi KPU.

"Penambahan biaya pemilu juga imbas dari perubahan status Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi permanen serta biaya pelatihan saksi," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kotak suara berbahan karton kedap air dengan satu sisi transparan, selain pernah digunakan di Pemilu 2014, juga diujicobakan pada sejumlah pilkada di daerah yang kekurangan kotak suara dan berjalan lancar. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.