Tentang Dua Menteri Agama yang Menjadi Terpidana Kasus Korupsi

Dua mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dan Said Agil Husin Al Munawar terjerat kasus korupsi.
Tentang dua Menteri Agama, Suryadharma Ali dan Said Agil Husin Al Munawar yang menjadi terpidana kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 20/3/2019) - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mendapat sorotan sebagai 'lahan basah', tumbuh subur praktik suap dan korupsi. 

Belum lama ini, publik digegerkan dengan terjaringnya Ketum PPP Romahurmuziy, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Terungkap, selain sebagai politisi, Rommy diketahui menyambi sebagai makelar kursi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019. Diduga, ketum partai berlogo Ka'bah itu menerima suap sekitar Rp 300 juta.

Teranyar, nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin ikut terseret setelah KPK melakukan pengembangan terhadap kasus suap yang membelit Rommy. Di ruang kerja Lukman, KPK menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30.000. 

Mengenai keterlibatan Menag dalam kasus tersebut, KPK juga tidak menutup kemungkinan bila Lukman Hakim Saifudin nantinya akan ikut diperiksa.

"Penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/3).

"KPK juga mengingatkan pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif. Jadi harapannya semua pihak bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini agar prosesnya bisa kita letakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Perlu diketahui, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Kemenag bukan menjadi hal yang pertama ditindak oleh KPK. Justru menjadi rentetan perkara dari era ke era kepemimpinan tiga presiden terakhir Indonesia.  

Pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga anti rasuah dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun anggaran 2012-2013. Nilai anggaran penyelenggaraan haji tersebut di atas Rp 1 triliun.

"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus ini, KPK menetapkan SDA (Menteri Agama) sebagai tersangka," kata Johan Budi SP yang kala itu masih menjabat sebagai juru bicara KPK di Kantor KPK, Jakarta.

Menurut Johan, SDA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. 

Atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Johan mengatakan, nilai anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan haji tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.

Selain itu, Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri, Said Agil Husin Al Munawar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana abadi umat 2002-2004. 

Said terbukti menggunakan dana abadi umat dan biaya untuk penyelenggaraan haji yang dikelola secara pribadi olehnya dan dikirim ke tiga rekening berbeda. Dalam kasus ini, Said diduga merugikan negara Rp 719 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2006 menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Said Agil. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.