Temuan Pelanggaran Toko Jejaring di Kota Yogyakarta

Banyak toko jejaring di Kota Pelajar melanggar aturan Perwal terkait operasional di masa pagebluk corona. Temuan itu diungkap Forpi Yogyakarta.
Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba tengah menunjukkan foto temuannya yang terekam di dalam telpon genggamnya terkait pelanggaran yang dilakukan toko-toko jejaring di Kota Yogyakarta di ruang kerjanya, Senin, 28 September 2020. (Foto: Tagar/Gading Persada)

Yogyakarta - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan toko-toko jejaring di Kota Pelajar. Pelanggaran yang dilakukan salah satunya dengan tidak sesuainya jam operasional toko jejaring terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang penanganan pandemi dan Surat Edaran Dinas Perdagangan dan Industri Kota Yogyakarta yang mengatur jam buka dan tutup toko jejaring selama masa pandemi.

Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Baharudin Kamba menemukan sejumlah pelanggaran tersebut dari tiga kali pemantauan yang dilakukan timnya. Pemantauan pertama dilakukan pada 11 September 2020 malam hari, lalu pagi harinya pada 12 September 2020 dan terakhir pada Jumat pekan lalu, 25 September 2020. Pemantauan dilakukan pada sejumlah toko jejaring dimana paling banyak ditemukannya pelanggaran berada di Jalan AM Sangaji dan Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga:

“Seperti temuan kami saat memantau pada 11 September malam itu kami temukan pelanggaran jam tutup di mana harusnya sudah tutup pada pukul 21.30, tapi ternyata hingga dini hari masih beroperasi. Lalu jam buka pun juga dilanggar, karena menurut Perwal, jam buka operasional toko jejaring dimulai pukul 10.00. Tapi pada kenyataannya sejak pagi hari, beberapa toko jejaring sudah buka,” kata Kamba di ruang kerjanya, kompleks balai kota, Senin, 28 September 2020.

Dari temuan tersebut, ungkap Kamba, dia pun menyimpulkan adanya modus-modus yang dilakukan toko jejaring tersebut. Seperti masih menyediakan kursi dan meja yang justru mengundang orang untuk berkerumun. “Bahkan ada juga modus dimana sengaja membuka pintu sedikit namun ternyata sudah menerima pembeli. Padahal jam buka belum diperbolehkan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Atas adanya temuan itu, Forpi menganggap pihak Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Yogyakarta tidak tegas dalam menegakkan aturan. Ada kesan Satpol PP tebang pilih lantaran yang menjadi fokus penertiban sebatas di kawasan Sumbu Filosofis yakni kawasan Tugu, Malioboro dan Kawasan Titik Nol Kilometer. Padahal pelanggaran toko jejaring banyak terjadi di luar kawasan itu.

“Kami sudah coba konfirmasi dengan pihak Satpol PP Kota Yogyakarta namun mereka beralasan hanya menindak pelanggaran reklame saja. Tapi saat ini kan masa pandemi seharusnya mereka sudah tahu kalau itu melanggaran aturan daerah dan bisa menindak. Ini kesannya pembiaran karena okelah terjadi satu sampai dua kali, tapi ini kan berulang-ulang sehingga sudah pelanggaran,” papar Kamba.

Dia sendiri menyayangkan dengan rencana dari Satpol PP yang baru akan menindak para pelaku usaha mulai 1 Oktober 2020 mendatang. “Kenapa harus menunggu waktu kalau pelanggaran harus terjadi. Kalau Satpol PP beralasan minimnya personel kan bisa minta dukungan ke dinas terkait lainnya untuk ikut menertibkan,” tutur dia.

Baca Juga:

Langkah yang akan diambil Forpi, lanjut Kamba, adalah meminta kepada Wali Kota Haryadi Suyuti atau Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi untuk sesekali melakukan sidak ke toko-toko jejaring. “Ya agar menyaksikan langsung pelanggaran yang terjadi,” tegas dia.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengaku pihaknya tak ingin gegabah dalam menindak toko jejaring yang melanggar aturan pandemi. “Ya sebelum menindak kan harus disertai bukti-bukti. Rencana awal memang kami akan menyasar ke pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada awal Oktober nanti. Saat ini masih fokus pada pelanggaran yang ada di masyarakat,” tandas Agus. []

Berita terkait
Buntut Pendirian Toko Jejaring di Jalan Paris Bantul
Toko berjejaring hadir di Parangtritis, Kretek, Bantul. Begini respons bupati dan ketua DPRD setempat.
Pelanggaran Toko Jejaring Saat Pandemi di Yogyakarta
Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menyebut ada 25 toko jejaring yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi. Pemkot diminta tegas menindaknya.
Kota Yogya dan Sleman Soal Toko Jejaring Saat Corona
Pemkot Yogyakarta dan Sleman sama-sama membatasi operasional toko jejaring. Namun, jam pembatasannya berbeda.