Temuan Forpi soal Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

Kota Yogyakarta mulai menerapkan kawasan tanpa rokok termasuk di Malioboro. Sejauh ini ada temuan sejumlah PNS yang merokok bukan pada tempatnya.
Pemkot Yogyakarta resmi menerapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Sudah hampir sepekan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski begitu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta sudah menemukan beberapa item yang harus diperbaiki pemkot setempat dalam penerapan KTR di kawasan tersebut yang mulai digulirkan sejak Kamis, 12 November 2020.

Baharuddin Kamba, selaku anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung kawasan Malioboro menjadi kawasan KTR. Pasalnya, kawasan Malioboro sebagai KTR sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Dengan ditetapkannya Malioboro sebagai KTR, maka ada konsekuensi yang harus dihadapi baik oleh para perokok maupun dan juga Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri,” papar Kamba, Senin, 16 November 2020.

Dia menjelaskan, konsekuensi bagi perokok yang terbukti melanggar aturan Nomor 2 Tahun 2017 dapat didenda sebesar Rp 7,5 juta karena merokok sembangan, merokok tidak pada tempatnya. Sementara bagi Pemkot Yogyakarta punya kewajiban untuk menyediakan tempat khusus bagi perokok, lalu penempatan bagi Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok yang telah dibentuk pada September 2019 di Malioboro yang didalamnya termasuk pasukan Jogoboro. 

KTR Kota YogyakartaSalah satu lokasi bilik tempat rokok yang ada di lingkungan Balai Kota Yogyakarta, Senin, 16 November 2020. Bilik yang sama juga dipasang oleh Pemkot Yogyakarta di Malioboro yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). (Foto: Tagar/Gading Persada)

Kemudian melakukan sosialisasi secara masif kepada para perokok dan yang terpenting adalah penegakan aturan bagi yang melanggar. “Pemkot Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus yang berada di parkir Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan lantai tiga Pasar Beringharjo,” sebut dia.

Adanya hal tersebut, kata Kamba, tentunya tempat khusus bagi perokok ini harus dirawat dan dijaga kebersihannya. Lantaran sudah menjadi tanggung jawab bersama. 

“Tapi sayangnya berdasarkan pemantauan Forpi Kota Yogyakarta selama ini atas keberadaan tempat khusus merokok di lingkungan Balai Kota Yogyakarta ditemukan masih ada oknum ASN yang merokok tidak pada tempatnya, pintu yang rusak, papan petunjuk yang masih minim, puntung rokok, abu rokok dan bungkus rokok yang berserakan dilantai,” jelas dia.

Berdasarkan pemantauan Forpi Kota Yogyakarta selama ini atas keberadaan tempat khusus merokok di lingkungan Balai Kota Yogyakarta ditemukan masih ada oknum ASN yang merokok tidak pada tempatnya.

Forpi, ungkapnya, mengakui bahwa penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) sangat perlu dan sudah disediakan oleh Pemkot dibeberapa titik di kawasan Malioboro, namun penindakan bagi perokok yang melanggar juga harus dilakukan.

“Minimal tindakan berupa teguran bagi yang melanggar. Forpi Kota Yogyakarta dalam waktu yang tidak lama akan melakukan pemantauan terkait penerapan Malioboro sebagai KTR,” tegas dia.

Baca Juga:

Sebelumnya, aturan soal penerapan KTR di Malioboro sudah terpampang di sejumlah baliho di kawasan jujugan wisatawan tersebut. Salah satunya di zona 1 atau tempat pintu masuk utara di trotoar sisi timur Malioboro. Terlihat jelas tulisan Malioboro Kawasan Bermasker dan Kawasan Tanpa rokok.

Berikut ada tulisan penjelasan patuhi protokol kesehatan 4M+1TM yang artinya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan tidak merokok.

Tidak lupa di baliho tersebut juga disertai dasar hukum penegakan aturan yakni Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Denda Rp 7.500.000 atau kurungan 1 bulan penjara. Puntung rokok menjadi media penularan Covid-19.

Baca Feature:

Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penerapan Malioboro menjadi KTR sudah digodok sejak tahun 2019. Namun realisasinya urung terlaksana alias mundur karena ada pagebluk corona. “Kami jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok untuk menghindari sebaran corona,” sambung Heroe.

Lantas jika ada warga atau wisatawan yang diketahui merokok di Malioboro langsung dikenai denda? Untuk saat ini, Pemkot Yogyakarta masih tahap sosialisasi. Penindakan seperti yang tercantum sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2017 belum diterapkan. Sosialisasi setidaknya membutuhkan waktu satu bulan ke depan untuk membiasakan warga atau pengunjung. “Fokus sosialisasi dulu, untuk penegakannya nanti,” tambah dia. []

Berita terkait
Jam Larangan Pedestrian Malioboro Tak Lagi Sepanjang Hari
Uji coba Malioboro Yogyakarta bebas kendaraan bermesin berubah. Pemda DIY mengubah kebijakan. Awalnya sepanjang kini hanya lima jam saja.
Pro Kontra Pedestrian Malioboro dan Ajakan Berpikir Visioner
Pro kontra kebijakan pedestrian Malioboro terus berlanjut. Pemda DIY mengajak warga berpikir visioner dan rasional. Ini alasannya.
Jangan Korbankan Pedagang Malioboro demi Penilaian UNESCO
Malioboro uji coba jadi kawasan pedestrian. Pedagang minta jangan demi mengejar penilaian UNESCO, kepentingan hajat hidup orang banyak dikorbankan.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi