Tempat Hiburan di Kota Medan Sudah Beroperasi

Usai adaptasi kebiasaan baru (AKB) disahkan oleh Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, tempat hiburan di Kota Medan kembali beroperasi.
Suasana hiburan malam, gambar hanya ilustrasi (Foto: pixabay)

Medan - Usai adaptasi kebiasaan baru (AKB) disahkan oleh Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, tempat hiburan di Kota Medan kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono disampaikan oleh Kepala Seksi Hiburan, Baginda Uno Harahap mengakui tempat hiburan di Kota Medan mulai beroperasi sejak Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru disahkan.

"Persisnya sejak 1 Juli 2020, tempat hiburan di Medan diperbolehkan untuk memulai operasionalnya. Pengoperasian tempat hiburan sendiri harus mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Uno menjawab Tagar melalui sambungan telepon, Senin, 20 Juli 2020.

Dia mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan bisa berupa penyitaan kartu identitas hingga ke pencabutan izin usaha lokasi hiburan. "Kami masih menyiapkan tim yang nantinya bertugas untuk memantau penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan," katanya.

Adapun adaptasi kebiasaan baru di tempat hiburan sesuai dengan Perwal Nomor 27 tahun 2020:

a. Pengelola wajib

-Membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid-19 yang bertanggungjawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada gugus tugas daerah.

-Menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.

-Melarang masuk setiap orang yang tidak memakai masker ke tempat hiburan.

-Melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala pada arena permainan, studio, ruangan/kamar, kamar ganti, ruang bilas, alat perlengkapan pelaksanaan kegiatan sebelum dan sesudah dimanfaatkan, toilet, musola, tombol lift dan fasilitas lainnya.

-Menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh dan mendeteksi suhu tubuh setiap orang di pintu masuk tempat hiburan, jika suhu tubuh terdeteksi lebih 37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak memperbolehkan masuk dan menganjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

-Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis lainnya pada tempat hiburan, serta memastikan sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

-Menyiapkan cover mic setiap sesi untuk pemakaian micropon atau mic.

-Membatasi jumlah pengunjung.

-Menyiapkan pintu masuk dan pintu keluar masing-masing harus ada satu pintu masuk dan satu pintu keluar.

-Mengutamakan pembelian/pembayaran tiket/pemesanan masuk secara daring.

-Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antar ruang ganti, jarak antar ruang bilas, kursi di ruang tunggu, hall, ruang karoke, area publik dan wahana permainan.

-Memberikan pembatas sebagai pelindung tambahan pada meja/konter/kasir dan lainnya.

-Menyediakan ruang layanan kesehatan.

-Melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19, seperti poster, spanduk, dan/atau informasi suara yang memuat tata cara pencegahan Covid-19 antara lain wajib memakai masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield, jaga jarak, tidak bergerombol dan menjaga kebersihan.

-Dalam hal tempat hiburan ditemukam kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pengelola wajib menutup tempat hiburan tersebut paling sedikit selama 14 hari dan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi tersebut serta melaporkan kepada gugus tugas daerah.

b. Pengelola wajib

-Menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.

-Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer).

-Menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit satu meter.

-Mendeteksikan suhu tubuhnya di pintu masuk tempat atau fasilitas umum, jika suhu tubuh terdeteksi lebih 37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan untuk masuk dan menganjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

-Melaporkan ke pengelola dalam hal ditemukan indikasi gejala Covid-19 ditempat atau fasilitas umum.

-Untuk mewajibkan setiap pengunjung agar memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer).

-Memantau keadaan/kondisi ditempat atau fasilitas umum untuk memastikan tidak ada kerumunan pengunjung.

c. Pengunjung wajib

-Menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield.

-Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer).

-Menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit satu meter.

-Mendeteksikan suhu tubuhnya di pintu masuk tempat atau fasilitas umum, jika suhu tubuh terdeteksi lebih 37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan untuk masuk dan menganjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

-Melaporkan ke karyawan/petugas dalam hal ditemukan indikasi gejala Covid-19 ditempat hiburan.

Di samping itu, jam operasional kegiatan di tempat hiburan pada hari Senin sampai dengan Jumat dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur umum dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Khusus bagi usaha tempat hiburan seperti:

-Karoke keluarga jam operasional dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

-Karoke umum jam operasional dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

-Diskotik/pub/live musik jam operasional dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB. []

Berita terkait
Dua Kurir Sabu di Medan Ditembak Mati
Empat polsek jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Surabaya.
Urine Penganiaya 2 Polisi di Medan Positif Narkoba
Tujuh dari 17 orang diduga pelaku penganiayaan dua orang polisi di Medan urinenya positif mengandung amfetamin.
Anggota Dewan Penganiaya 2 Polisi di Medan Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan 17 orang terkait kasus penganiayaan dua orang polisi yang bertugas di Mapolda Sumatera Utara.
0
Cara Agar Tetap Jelang Puncak Haji 2022, Ini Tipsnya
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas rata-rata 40-46 derajat celcius. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah.