Tembakau Gorila dalam Sachet Kopi di Yogyakarta

Kakak beradik asal Semarang, Jawa Tengah menjual tembakau gorila yang dikemas dalam sachet kopi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyato (kanan) saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok Humas Polda DIY/Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Kakak beradik asal Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, berinisial AUS, 30 tahun dan ARP, 28 tahun, kompak mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila seberat 6 kilogram. Barang haram tersebut diselundupkan dengan cara dibungkus sachet kopi.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ary Satian mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tindak pidana narkokita yang sebelumnya sudah diungkap jajaran Polda DIY. Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 6 kilogram tembakau gorila dan tembakau biasa seberat satu kilogram.

Penagkapan kedua pelaku dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY pada 21 April 2020 lalu di wilayah Gajahmungkur, Semarang. "Modus peredaran tembakau gorila diselundupkan dengan kopi sachetan. Hal ini bertujuan untuk menyamarkan pengemasan barang haram tersebut," kata Ary di Yogyakarta pada Kamis, 7 Mei 2020.

AUS dan AUP menggunakan bungkus sachet kopi sebagai media pemasarannya. Keduanya mencampur tembakau gorila dan tembakau biasa lalu dikemas dalam sachet kopi. Berdasarkan pengakuan tersangka, pengedaran narkotika ini sudah dilakukan sejak 2018 lalu.

Oleh tersangka, tembakau gorila dijual dengan harga Rp 325 ribu untuk 7 gram. Jika sudah ada pemesan, mereka kemudian mengirimnya dalam kardus bersama kopi asli melalui jasa ekspedisi. "Setelah dicampur dengan kopi, tersangka menawarkan narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial (medsos). Kalau ada pembeli lalu dikirim melalui jasa ekspedisi," ucapnya.

kakak adik pengedar narkotika yogyakartaTersangka kakak adik pengedar tembakau gorila dalam sachet kopi di Polda DIY. (Foto: Dok. Humas Polda DIY/Tagar/Evi Nur Afiah)

Selain barang bukti tembakau, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kopi kemasan dan alat pengemas. Menurut pengakuannya, tersangka mendapatkan tembakau gorila tersebut dari pemasok yang berada di luar Jawa dengan harga Rp 55 juta per kilogram. "Saat ini kami juga tengah memburu bandar pemasok tembakau gorila," kata dia.

Setelah dicampur dengan kopi, tersangka menawarkan narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial.

Kepada Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, selama April 2020, Polda DIY menangkap empat tersangka kasus penyalagunaan narkoba. 

Selain kakak beradik Yakni dua AUS dan AUP, tersangka lain yang ditangkap adalah dua pemuda berinisial ARA, 20 tahun dan APD, 19 tahun warga Depok, Sleman dengan barang bukti 51,19 gram tembakau gorila.

Selain itu, Polda DIY juga menangkap seorang warga Bantul berinisial AW, 43 tahun, pengedar ganja seberat 97,96 gram. "Polda DIY akan terus tindak tegas para tersangka penyalahgunaan narkoba yang beraksi di DIY," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka kakak beradik dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI no. 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pria di Sleman Tergiur Jadi Pengedar Sabu-sabu
Terhimpit masalah ekonomi, pria di Sleman tergiur menjadi pengedar sabu-sabu.
Gadis Cantik Banyumas dengan Ganja Empat Paralon
BNNP DIY menangkap tiga orang pengedar ganja di Alun-alun Banyumas, Jawa Tengah.
Peredaran Pil Koplo Saat Wabah Corona di Kulon Progo
Polres Kulon Progo menangkap pelaku peredaran ilegal obat berbahaya di tengah pandemi Corona. Sebanyak 4.000 butir pil koplo disita.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.