Tembak Mati Begal, Benar Atau Salah?

Tembak mati begal, benar atau salah? Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan, pelaku kejahatan di jalan raya atau street crime jarang yang menginginkan korbannya tewas.
Ilustrasi begal motor. (ANTARA News/Handry Musa)

Jakarta, (Tagar 13/7/2018) - Pembegalan semakin marak terjadi di Indonesia, beberapa kali tindak kejahatan ini telah membuat korbannya kehilangan harta benda, terluka bahkan nyawa sekaligus. Pelakunya banyak yang melarikan diri, kalau pun tertangkap tak jarang harus dengan cara yang terbilang kejam.

Begal di Bekasi

Misalnya saja terhadap pelaku begal di Bekasi pada Rabu (11/7), aparat Polres Metro Bekasi terpaksa menembak mati seorang begal atas nama Ahmad Fauzi alias Oji (23). Penembakan terjadi usai diwarnai kejar-kejaran.

Pelaku diketahui beraksi bersama rekannya Jantuk di kawasan Kampung Muara Sepak, Muara Bakti, Babelan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta saat kejar-kejaran terjadi Oji dan Jantuk masing-masing menggunakan motor hasil curiannya

Pelaku yang tewas langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sementara pelaku Jantuk saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Begal di Cilincing

Pelaku pembegalan yang juga ditembak mati yakni berinisial RS pada Rabu (11/7) karena melakukan perlawanan. Ia merupakan pimpinan kelompok geng kriminal Bad Boys.

RS tak sendirian, lima personel Bad Boys lainnya pun turut dibekuk anggota Polsek Cilincing di Jalan Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, mereka adalah DS, FN, AD, RA dan WK. Kelimanya mengalami luka tembak pada bagian kaki mereka.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, kawanan begal yang dikenal sadis itu sudah melakukan 70 kali pembegalan di kawasan Cilincing.

Selama beraksi, mereka menyasar pengemudi mobil yang lewat Jalan Raya Cakung, Cilincing, Jalan Arteri Marunda, dan wilayah Cakung, Jakarta Utara.

Begal di Probolinggo

Kasus begal juga terjadi di Probolinggo pada Senin (9/7). Miris, pelakunya dibakar hidup-hidup hingga tewas mengenaskan. Ia disiram bensin, kemudian dibakar hingga tubuhnya gosong.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Darungan, RT 05/02 Desa Tlogosari Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Insiden itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, korban kepergok masuk ke rumah warga. Ia hendak mengambil motor.  Aksi begal motor tersebut diketahui pemilik motor dan warga sekitar.

Mengetahui aksinya kepergok warga, begal Probolinggo tersebut berusaha kabur. Namun usahanya sia-sia lantaran sudah dikepung warga setempat.

Warga yang sudah emosi langsung menghakimi pelaku. Ia dipukuli ramai-ramai. Ia diseret ke pertigaan jalan, kemudian disiram bensin dan dibakar hidup-hidup.

Begal Cempaka Putih

Pada Senin (2/7), terjadi aksi begal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi kejahatan ini sempat viral di media sosial.

Seorang penumpang ojek online berinisial W (37) yang menjadi korban pembegalan jatuh dan terseret. Motor yang saat itu dalam kecepatan tinggi membuat W hilang keseimbangan dan terjatuh.

W sempat dibawa oleh warga sekitar dan pengemudi ojek online ke Rumah Sakit Mitra Kemayoran, namun nyawanya tak tertolong.

Usai kejadian itu, pelaku berinisial SH pun melarikan diri ke rumah pamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebelum akhirnya menyerahkan diri dengan diantar pamannya EK ke Polsek Jagakarsa pada Minggu (8/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku Tak Ingin Korban Mati

Kriminolog  Universitas Indonesia (UI)  Adrianus Meliala mengatakan, pelaku kejahatan di jalan raya atau street crime jarang yang menginginkan korbannya tewas. Pelaku, kata Adrianus, hanya ingin merampas atau mengambil barang korban tercapai.

“Pelaku kejahatan di jalan raya sebenarnya jarang yang menginginkan korbannya mati. Yang penting, tujuan mengambil barang orang tercapai. Untuk itu, mereka melakukan aksinya dengan cepat. Misalnya merampas,” papar Adrianus kepada Tagar, Kamis (12/7).

Sementara jika korbannya tewas, lanjut Adrianus, hal tersebut lantaran saat aksi menarik paksa barang terjadi, korban ikut terhempas dan berujung tewas. Penyebab lain, karena korban melawan sehingga pelaku terpaksa membunuh.

“Nah ada kemungkinan, saat merampas, pemilik ikut terhempas dan tewas. Atau pemilik melawan sehingga terpaksa dibunuh dan lainnya,” jelas Adrianus.

Kriminolog yang kini juga merupakan Komisioner Ombudsman itu mengatakan, kecepatan merampas barang yang dilakukan karena concern pelaku jika tidak melakukan aksi dengan cepat maka akan dihajar massa.

“Jika tidak melakukan aksi dengan cepat maka akan dihajar massa. Maka siapa pun yang menghambat aksi akan dihabisi,” pungkasnya.

Kriteria Sasaran Begal

Selain itu, Adrianus menilai sasaran pelaku begal tidak terpatok oleh usia ataupun jenis kelamin. Pelaku akan menyasar siapa saja dilihat dari apa yang dibawanya dan kemampuan seperti apa yang menghambat pelaku saat beraksi.

“Jika dua hal ini terlihat oke, maka mereka main (melakukan aksinya). Sementara korban, berhitung dampaknya. Jalan berpikirnya sama saja, kalau mengejar maka pelaku akan berbuat apa saja untuk selamat. Kalau pelaku bawa senjata api, maka akan ditembakkan,” bebernya.

Adrianus menuturkan, pelaku melakukan aksinya tidak hanya di malam sepi saat keadaan sepi. Bisa kapan saja, sekalipun kondisi sedang ramai. Keramain, kata Adrianus, justru membantu pelaku menyelamatkan diri.

“Ramai itu bisa membantu mereka berupa korban tidak ada orang yang menolong. Karena semua orang yang melihat kejadian malah saling menunggu. Saat semua orang sadar, pelaku sudah hilang,” tandasnya.

Tembak Mati Melanggar HAM

Sandrayati MoniagaSandrayati Moniaga Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal. (Tagar/Gilang)

Sementara itu,  Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga mengapresiasi usaha Polri yang telah memberikan perhatian khusus terhadap semua tindak kejahatan, termasuk kepada pelaku begal.

Kendati demikian, Sandra menilai bahwa penembakan mati ataupun penyiksaan terhadap pelaku begal tidak sesuai dengan prinsip HAM.

“Begal persoalan serius dan harus ditangani dengan baik. Upaya Polri untuk memberikan perhatian khusus harus kita apresiasi, namun penembakan mati dan atau penyiksaan tidak sesuai dengan prinsip HAM,” papar Sandra kepada Tagar, Kamis (12/7).

Sandra menjelaskan, bahwa pelaku begal sebaiknya diproses sesuai undang-undang yang berlaku, dan lembaga peradilan yang berhak menjatuhi hukuman.

“Diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Lembaga peradilan lah yang memutuskan (hukumannya),” tutup Sandra mengakhiri pembicaraan dengan Tagar. (sas)

Berita terkait