Tata Cara Perpanjang SIM Mati di Tengah Pandemi

Polisi memberikan dispensasi perpanjangan SIM mati di saat pandemi selama satu bulan hingga 31 Juni 2020. Berikut cara mengurusnya.
Smart SIM resmi diluncurkan. (Foto: Instagram/smartsim)

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dispensasi perpanjangan bagi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati di masa pandemi Covid-19. 

Bagi SIM yang mati pada bulan Maret hingga Mei 2020 mendapat dispensasi perpanjangan selama satu bulan dari tanggal 1 sampai 31 Juli 2020.

"Masa berlaku SIM yang habis pada bulan Maret s.d bulan Mei 2020 diberikan perpanjangan dispensasi selama 1 bulan pada 1 s.d 31 Juli 2020," tulis akun Instagram @divisihumaspolri.

Kendati demikian, dispensasi perpanjangan itu hanya berlaku di 9 wilayah hukum saja. Yakni Polda Jawa Barat, Polda DI Yogayakarta, Polda Nusa Tenggara Barat, Polda Lampung, Polda Kalimantan Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Banten, Polda Riau, dan Polda Papua.

Masa berlaku SIM yang habis pada bulan Maret s.d bulan Mei 2020 diberikan perpanjangan dispensasi selama 1 bulan pada 1 s.d 31 Juli 2020.

Perpanjangan masa dispensasi ini merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.

Berikut adalah syarat, prosedur dan biaya perpanjang SIM Mobil dan Motor umum Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  2. SIM yang akan diperpanjang
  3. Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar
  4. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas, atau biasanya juga ada dokter di lokasi
  5. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  6. Surat keterangan kesehatan mata.

Sementara itu, berikut adalah prosedur perpanjangan SIM agar tidak kebingungan ketika di lokasi.

  1. Datang saat jam kerja, karena pada weekdays biasanya satpas lebih sepi dari hari libur.
  2. Baiknya datang pagi sekali jika ingin mengurus SIM atau indentitas lain di kantor polisi, loket formulir akan buka pada jam 08.00 pada saat itu juga akan banyak orang yang sudah mengantri.
  3. Loket pertama yang akan dikunjungi adalah ruang kesehatan, tanyakan kepada petugas dimana pengunjung dapat melakukan test kesehatan. Test kesehatan berupa test buta warna dan cek tekanan darah.
  4. Setelah melakukan test kesehatan, harus menuju ke ruangan informasi dan pendaftaran pemohon SIM. Disini diharuskan untuk memberikan hasil test kesehatan, KTP fotocopy dan SIM asli yang ingin diperpanjang. Biasanya akan diberikan map putih yang berisi formulir biru dan kartu Asuransi.
  5. Masuk ke loket pendaftaran, akan diberikan formulir pengajuan perpanjangan SIM. Nah pada saat ini akan sangat memerlukan pulpen makanya persiapkan pulpen dari rumah.
  6. Kemudian akan masuk ke ruangan foto, biasanya tidak semua peserta akan masuk berbarengan. Kita perlu mengantri, umumnya peserta akan dipanggil satu persatu atau sekaligus ber-5 atau 10. Kita akan di foto, save sidik jari dan tanda tangan, pastikan penampilan kamu rapih dan bersih karena foto ini akan ada di kartu SIM kamu sampai 5 tahun kedepan.
  7. Saatnya pengambilan SIM, setelah menjalani sesi foto maka akan diarahkan untuk duduk di ruang tunggu pengambilan SIM.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM adalam perpanjangan SIM.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000. []

Baca juga:

Berita terkait
Alasan Pembatasan Layanan Perpanjangan SIM di Bantul
Layanan perpanjangan SIM di Polres Bantul dibatasi 40 orang per hari.
Terobosan Layanan SIM Saat New Normal di Sleman
Mengurus permohonan SIM di Sleman kian mudah di masa pandemi Corona. Polres Sleman mengenalkan aplikasi SIM One Web Service.
Curi Motor di Bali, Napi Asimilasi Ditangkap Lagi
Polres Badung Bali mengangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang di mana pelakunya adalah narapidana asimilasi Kemenkumham.