Tata Cara Berqurban di Masa Pandemi Covid-19

Kemenag mengeluarkan Surat Edaran No No.16 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban Tahun 1442 H/202
Seekor domba yang dijual di tempat penjualan hewan kurban Junggring Seloka, Jl Amarta Raya, Jombor, Kabupaten Sleman. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Jakarta - Kementerian Agama pun mengeluarkan Surat Edaran No No.16 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban Tahun 1442 H/2021 M Produktif dan Aman Covid-19. 

Dalam surat edaran tersebut, terdapat ketentuan mengenai penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi. Apa saja yang diatur?

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:


1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

  • Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
  • Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya;
  • Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  • Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
  • Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.


2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  • Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;
  • Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga []
Berita terkait
PPKM Darurat, Muhammadiyah Tiadakan Salat Iduladha di Masjid
Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran entang imbauan perhatian, kewaspadaan, dan penanganan Covid-19 serta persiapan menghadapi Iduladha.
Menteri Agama Tetapkan Iduladha Jatuh Pada 20 Juli 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja mengumumkan hasil sidang isbat bahwa perayaan hari raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021.
Mendag Pastikan Stok dan Harga Pangan Jelang Iduladha Stabil
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan stok dan harga pangan aman dan stabil jelang perayaan Iduladha yang hanya menghitung hari saja.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.