Jakarta - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019 berdasarkan Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Saat ini masih terjadi tarik ulur mengenai izin perpanjangannya.
Untuk memperpanjang masa berlaku sebagai ormas, FPI pun harus memenuhi 20 syarat wajib dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, belum tuntas tugas FPI melengkapi 20 syarat yang wajib dipenuhi, Kemendagri sudah menggarisbawahi persyaratan lain agar FPI memenuhi syarat sebagai ormas.
Salah satu persyaratan dari izin yang berlaku selama 5 tahun itu adalah mempertimbangkan masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan ormas, serta masukan dari masyarakat luas.
"Kalau nanti ada pertimbangan lain, kan kita perlu lihat," tutur Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019.
Syarat Politis
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menganggap tambahan persyaratan dari Kemendagri merupakan sebuah sikap yang bersifat politis, bukan yuridis. Kemendagri tidak seharusnya menambah syarat diluar syarat administratif, apalagi FPI baru bisa melengkapi 10 dari 20 syarat wajib.
"Insyaallah [akan dilengkapi], selama ini tidak ada masalah," ujarnya.
Jadi, menurutnya FPI hanya akan memenuhi syarat sesuai dengan prosedur hukum. Mengenai penambahan syarat, FPI memilih tidak akan ikut campur.
"Yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ucapnya.
Aturan Penambahan Syarat dari Kemendagri
Pakar Hukum Tata Negara Indriyanto Seno Adji menjelaskan tidak ada yang salah dengan syarat tambahan yang diberikan Kemendagri pada ormas seperti FPI. Dalam konteks Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana, negara memiliki kekebasan kebijakan dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
"Termasuk juga menentukan karakter dan syarat pemberian izin," ucap dia kepada Tagar, Selasa, 17 Juli 2019.
Kemendagri, menurut Indriyanto, berhak memberi hukuman pada ormas terkait. Jika mereka dengan sengaja melanggar syarat-syarat yang dikeluarkan oleh Kemendagri, maka ormas atau pengurusnya bisa mendapat sanksi-sanksi administratif maupun pidana.
"Jadi, memang Kemendagri diperbolehkan memberikan persyaratan-persyaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Guru besar Universitas Krisnadwipayana itu. []
Baca juga: