Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Ilegal Diprediksi Naik

Rencana kenaikan tarif cukai rokok diprediksi bakal meningkatkan produksi rokok ilegal. Masyarakat penghasilan rendah akan cari rokok murah.
Kenaikan tarif cukai rokok per 2021 diprediksi akan meningkatkan produksi rokok ilegal. Masyarakat berpenghasilan rendah bakal lebih memilih rokok harga murah tanpa cukai. (Foto: Tagar/Istimewa)

Kudus - Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen di tahun 2021 diprediksi berdampak pada peningkatan produksi rokok ilegal. Bahkan kajian dari kalangan akademisi memperkirakan kenaikannya mencapai lima persen.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2021 memberi tantangan tersendiri bagi pihaknya. Sebab target cukai dipastikan naik dan pihaknya harus bekerja keras mengantisipasi lonjakan produksi rokok ilegal.

"Tidak semua konsumen mampu mengikuti laju kenaikan harga rokok. Konsumen berpenghasilan rendah akan mencari rokok dengan harga lebih murah," katanya, Kamis, 17 Desember 2020.

Konsumen berpenghasilan rendah akan mencari rokok dengan harga lebih murah.

Seperti diketahui mulai Februari 2021 tarif cukai rokok akan naik rata-rata 12,5 persen. Kenaikan cukai ini pastinya berimbas pada kenaikan harga rokok. Celah ini, berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha rokok ilegal dengan menyasar konsumen berpenghasilan rendah yang akan beralih memilih rokok murah tanpa cukai.

Gatot menyebut, Universitas Gajah Mada (UGM) telah melakukan kajian atas kebijakan ini. Bahwa tahun depan produksi rokok ilegal diperkirakan mencapai 4,86 persen.

Untuk mengantisipasi hal ini, Gatot mengaku akan meningkatkan sinergitas dengan pemerintah kabupaten dan instansi vertikal lain. Pihaknya juga berupaya mendorong pengembangan usaha baru. Usaha baru tersebut diharapkan dapat menyerap tenaga kerja di luar usaha rokok.

Baca juga: 

Kasi Intedak KPPBC Kudus, Wicaksana, data yang dihimpun tahun ini hingga kemarin sudah dilakukan 77 penindakan. Perkiraan nilai barang Rp 16,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 10,3 miliar.

Barang bukti hasil penindakan berupa 17,5 miliar batang sigaret keretek mesin (SKM) dan 159.896 batang sigaret keretek tangan (SKT) serta sejumlah bahan baku lainnya. []

Berita terkait
Bea Cukai Kudus Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jepara
Bea Cuka Kudus menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari tiga lokasi di Jepara yang diduga jadi gudang penyimpanan.
Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Ton Rokok Ilegal Produk Rumahan
Sebanyak 6,5 juta batang atau 11 ton rokok ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai Kudus. Rokok-rokok tersebut diproduksi secara rumahan di Jepara.
Satpol PP Rembang Sita Rokok Ilegal dari Kandang Kambing
Satpol PP menyita sejumlah rokok ilegal, tanpa cukai, yang disembunyikan pemilik warung di kandang kambing belakang rumah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.