Jakarta - Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menargetkan perekaman KTP-el sebesar 5.777.755 jiwa pada Tahun 2021. Hal ini, disampaikan Hudori pada acara Rilis Hasil Sensus Penduduk 2020 di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.
Sinkronisasi data tetap dijalankan terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia yang diawali dengan data pelayanan kependudukan.
Hudori menjelaskan, berdasarkan data Dukcapil jumlah wajib KTP Tahun 2020 adalah sebesar 196.394.976 jiwa. Sementara capaian perekaman KTP-el sampai dengan akhir tahun sejumlah 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11%. Sisanya sebanyak 1.745.964 jiwa belum melakukan perekaman.
Untuk Tahun 2021, wajib KTP sebesar 200.426.767 jiwa dengan target perekaman KTP-el sebanyak 5.777.755 jiwa. Yaitu terdiri dari sisa wajib KTP yang belum merekam pada Tahun 2020 sejumlah 1.745.964 jiwa dan wajib KTP pemula berumur 17 tahun sampai akhir Tahun 2021 sejumlah 4.031.791 jiwa.
- Baca juga : Rilis Hasil Sensus 2020, Kemendagri Puji Kerja Sama BPS
- Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Percepat APBD dan Mudahkan Investasi
Selain itu pada data kependudukan semester II Tahun 2020 juga terdapat penduduk sebanyak 17.463 jiwa berusia lebih dari 100 sampai dengan 115 tahun, yang mana kesemuanya sudah memiliki KTP-el.
Sebagai infomasi Kemendagri bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bersinergi merilis data kependudukan Indonesia yang berjumlah 271.349.889 jiwa pada Tahun 2020.
“Sinergitas data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri dengan BPS saya berharap tetap terus berlanjut, sinkronisasi data tetap dijalankan terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia yang diawali dengan data pelayanan kependudukan," tutur Hudori.[]